ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ada Eks Dirjen Pajak, Ini 5 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri

Kamis, 20 November 2025 | 13:45 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Direktur Jenderal Pajak periode 2015-2017 Ken Dwijugiasteadi
Direktur Jenderal Pajak periode 2015-2017 Ken Dwijugiasteadi (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran pajak. Langkah tersebut diajukan di tengah proses penelusuran bukti oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman membenarkan adanya upaya pencegahan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025). Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang masuk daftar cegah adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Empat nama lainnya, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.

Pencegahan dilakukan setelah penyidik Jampidsus bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pembayaran pajak tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari proses pencarian bukti untuk menelusuri dugaan praktik melawan hukum yang merugikan negara.

ADVERTISEMENT

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Anang belum menjelaskan secara terperinci soal lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Namun, ia memastikan giat tersebut berkaitan langsung dengan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Anang.

Kejagung menduga terdapat manipulasi kewajiban perpajakan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu demi meringankan pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tertentu.

Dengan adanya temuan awal tersebut, penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta rekam jejak pembayaran pajak selama periode yang diselidiki.

Kejagung memastikan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti akan terus berlanjut. Selain pencegahan ke luar negeri, langkah-langkah hukum lainnya juga berpotensi dilakukan sesuai perkembangan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Pajak, KPK Periksa Bos Keuangan PT Wanatiara Persada

Kasus Korupsi Pajak, KPK Periksa Bos Keuangan PT Wanatiara Persada

NASIONAL
Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada

NASIONAL
Dalami Kasus Pajak PT Wanatiara, KPK Periksa Pejabat DJP Jakut

Dalami Kasus Pajak PT Wanatiara, KPK Periksa Pejabat DJP Jakut

NASIONAL
Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Terkait Skandal Pajak 2016-2020!

Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Terkait Skandal Pajak 2016-2020!

NASIONAL
Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon