ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Terus Buru Aset Eks Kakanwil Pajak Tersangka Gratifikasi Rp 12 M

Jumat, 21 November 2025 | 09:31 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Pelakana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pelakana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Muhammad Haniv (MH) yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 12,5 miliar. KPK turut menelisik keberadaan rumah makan besar dan cottage yang diduga diperoleh Haniv dari gratifikasi. 

"Perkaranya masih kita tangani termasuk juga kita sekarang sedang menelisik aset-aset yang bersangkutan karena ada ada, seingat saya itu ada satu rumah makan yang cukup besar, kemudian juga ada cottage, kemudian juga ada beberapa tempat usaha. Nah ini sedang kita telisik ke sana," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) malam.

Asep mengatakan pemburuan aset-aset Muhammad Haniv tersebut terkait dengan aset recovery atau pemulihan keuangan negara. Dia menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi sekarang tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan para pelakunya, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perilaku koruptif para pelaku tersebut. 

ADVERTISEMENT

"Sehingga uang negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat menjadi tidak bisa digunakan karena diambil secara tidak sah oleh orang-orang atau para koruptor. Nah itu yang perlu kita kejar untuk dikembalikan," tandas Asep.

Hanya saja, Asep belum bisa memastikan rumah makan besar, cottage serta tempat usaha Muhammad Haniv sudah disita penyidik KPK. Dia mengaku perlu mengecek kembali terkait kepastian sudah disita atau belum. Namun, kata Asep, terbuka kemungkinan aset-aset Muhammad Haniv tersebut sudah disita, tetapi tetap dibiarkan beroperasi di mana keuntungannya masuk ke kas negara.

"Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi. Untuk update, update-nya nanti kita, kita minta ya apakah itu sudah dilakukan penyitaan atau tidak, tapi tentunya kalau dilakukan penyitaan, segala hal yang terkait dengan barang yang telah disita, keuntungan misalkan, rumah disewakan kan gitu ya (balik ke kas negara)," pungkas Asep.

Diketahui, Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar oleh KPK pada 12 Februari 2025. Dia diduga menggunakan pengaruhnya sebagai kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

"Selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ungkap Asep.

Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015. 

Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 inisial YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajak fashion show pada 13 Desember 2016.

KPK mengidentifikasi ada transfer uang masuk ke rekening bank milik FP dari wajib pajak maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta.

Pada 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta.  Sementara itu, dana masuk terkait fashion show yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.

"Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.

Selain itu, selama 2014-2022, Haniv diduga menerima sejumlah valas dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dilakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain senilai Rp 10,3 miliar dan melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14,08 miliar.

Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan pada sejumlah rekening miliknya lewat perusahaan valas dan pihak-pihak yang bekerja di perusahaan valas senilai Rp 6,6 miliar.

"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 miliar, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,08 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar," tutur Asep.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Bahas Peluang Penahanan Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv

KPK Bahas Peluang Penahanan Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon