Gubernur Jadi Penentu Upah Minimum 2026
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran sentral gubernur dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP), gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK).
Tito mengingatkan pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh tahapan paling lambat pada 24 Desember 2025. Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi kebijakan upah minimum secara daring dari Jakarta, Rabu (17/12/2025).
”Titik sentralnya ada pada gubernur. Penetapan upah minimum 2026 paling lambat harus selesai tanggal 24 Desember 2025,” ujar Tito.
Dalam penghitungannya, dewan pengupahan akan menggunakan variabel indeks tertentu atau nilai alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi, inflasi, serta produktivitas di masing-masing daerah.
Tito menekankan pentingnya prinsip keseimbangan dalam pengambilan keputusan. Kebijakan upah harus mampu melindungi daya beli buruh tanpa mematikan keberlangsungan dunia usaha. Dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci guna meminimalkan potensi konflik.
Kemendagri akan memantau langsung perkembangan penetapan upah pada 38 provinsi. Dinas Tenaga Kerja di daerah diminta segera berkoordinasi intensif dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan proses berjalan tertib sesuai regulasi.
Langkah ini diambil guna menjamin iklim investasi tetap kondusif di tengah tuntutan kesejahteraan pekerja. Pemerintah berharap ketepatan waktu penetapan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




