ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Sebut Skema UMP Tetap Bakal Masuk dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:17 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menjelaskan komisinya berencana memasukkan skema upah minimum provinsi (UMP) tetap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (revisi UU Ketenagakerjaan).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menjelaskan komisinya berencana memasukkan skema upah minimum provinsi (UMP) tetap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (revisi UU Ketenagakerjaan). (Beritasatu.com/Wahroni)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi IX DPR berencana memasukkan skema upah minimum provinsi (UMP) tetap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (revisi UU Ketenagakerjaan).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengatakan langkah tersebut diambil karena penetapan UMP kerap menjadi persoalan tahunan yang memicu tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha. 

“Betul, masalah UMP menjadi salah satu isu krusial dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Kami berharap ada formula baku dalam penetapan UMP,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Yahya, melalui revisi UU Ketenagakerjaan, DPR berharap dapat menghadirkan kebijakan pengupahan yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha.

Ia menjelaskan, jika revisi UU Ketenagakerjaan disahkan, skema UMP tidak lagi mengalami perubahan setiap tahun. Pemerintah nantinya hanya menyesuaikan besaran upah berdasarkan formula tetap yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Dengan adanya formula baku, UMP tidak berubah-ubah setiap tahun. Pemerintah tinggal melakukan penyesuaian sesuai rumus yang sudah diatur,” ujarnya.

Meski demikian, politisi Partai Golkar itu belum dapat memastikan target waktu pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Saat ini, revisi tersebut memang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2026, tetapi pembahasannya belum memasuki tahap substansial.

“Sekarang masih mengundang narasumber dari berbagai profesi dan belum masuk ke pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Kami masih menunggu DIM dari pemerintah,” pungkas Yahya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Daftar Lengkap UMP 2026 di Indonesia dan Rata-rata Kenaikannya

Daftar Lengkap UMP 2026 di Indonesia dan Rata-rata Kenaikannya

EKONOMI
Respons Demo Buruh, Pramono Tolak Ubah UMP Jakarta Jadi Rp 5,89 Juta

Respons Demo Buruh, Pramono Tolak Ubah UMP Jakarta Jadi Rp 5,89 Juta

JAKARTA
Demo DPR, Buruh Desak Revisi UMP Jakarta hingga Tolak Pilkada via DPRD

Demo DPR, Buruh Desak Revisi UMP Jakarta hingga Tolak Pilkada via DPRD

JAKARTA
Ribuan Buruh Demo di Jakarta Tuntut Revisi UMP 2026 Jadi Rp 5,89 Juta

Ribuan Buruh Demo di Jakarta Tuntut Revisi UMP 2026 Jadi Rp 5,89 Juta

JAKARTA
UMP Naik 2026, Apakah Potongan Pajak Pekerja Ikut Bertambah?

UMP Naik 2026, Apakah Potongan Pajak Pekerja Ikut Bertambah?

EKONOMI
Apa Itu KHL dan Kenapa Dipakai sebagai Tolok Ukur UMP?

Apa Itu KHL dan Kenapa Dipakai sebagai Tolok Ukur UMP?

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon