ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Ungkap Potensi Denda Rp 142 Triliun Sawit dan Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:29 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap potensi penerimaan negara dari denda administratif perusahaan sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap potensi penerimaan negara dari denda administratif perusahaan sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap potensi penerimaan negara dari denda administratif perusahaan sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

“Untuk 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia memerinci, potensi tersebut berasal dari denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan sektor pertambangan senilai Rp 32,63 triliun. Jika digabungkan, potensi denda administratif mencapai Rp 142,23 triliun.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, jaksa agung juga melaporkan penyerahan uang ke negara senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp 6,6 triliun. Dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara dugaan korupsi.

Menurut Burhanuddin, denda administratif kehutanan yang berhasil ditagih Satgas PKH mencapai Rp 2.344.965.750. Dana ini berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar ketentuan kawasan hutan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 dari pengusutan kasus korupsi, khususnya terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.

Tak hanya dalam bentuk penerimaan uang, Jaksa Agung melaporkan keberhasilan negara menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Satgas PKH, lanjutnya, juga akan menyerahkan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Langkah ini merupakan bagian dari wujud pertanggungjawaban kepada publik,” pungkas ST Burhanuddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung: Kekayaan Alam Papua Harus Dilindungi untuk Rakyat

Jaksa Agung: Kekayaan Alam Papua Harus Dilindungi untuk Rakyat

NASIONAL
Kejaksaan Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Kuasai Aset Tanpa Izin

Kejaksaan Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Kuasai Aset Tanpa Izin

NASIONAL
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Tunjuk Kajari Baru di Sejumlah Daerah

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Tunjuk Kajari Baru di Sejumlah Daerah

NASIONAL
Relokasi Warga Tesso Nilo Dimulai, Satgas PKH Siapkan 8.077 Hektare

Relokasi Warga Tesso Nilo Dimulai, Satgas PKH Siapkan 8.077 Hektare

NASIONAL
Jaksa Agung: Banjir Besar Sumatera Terkait Alih Fungsi Lahan Masif

Jaksa Agung: Banjir Besar Sumatera Terkait Alih Fungsi Lahan Masif

NASIONAL
Jaksa Agung Setor Rp 6,6 Triliun ke Negara, Ini Sumber Uangnya

Jaksa Agung Setor Rp 6,6 Triliun ke Negara, Ini Sumber Uangnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon