Jaksa Agung Ungkap Potensi Denda Rp 142 Triliun Sawit dan Tambang
Rabu, 24 Desember 2025 | 17:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap potensi penerimaan negara dari denda administratif perusahaan sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
“Untuk 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia memerinci, potensi tersebut berasal dari denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan sektor pertambangan senilai Rp 32,63 triliun. Jika digabungkan, potensi denda administratif mencapai Rp 142,23 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa agung juga melaporkan penyerahan uang ke negara senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp 6,6 triliun. Dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara dugaan korupsi.
Menurut Burhanuddin, denda administratif kehutanan yang berhasil ditagih Satgas PKH mencapai Rp 2.344.965.750. Dana ini berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar ketentuan kawasan hutan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 dari pengusutan kasus korupsi, khususnya terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Tak hanya dalam bentuk penerimaan uang, Jaksa Agung melaporkan keberhasilan negara menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Satgas PKH, lanjutnya, juga akan menyerahkan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
“Langkah ini merupakan bagian dari wujud pertanggungjawaban kepada publik,” pungkas ST Burhanuddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




