ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korlantas Polri Tegaskan Larangan Kendaraan Sumbu Tiga saat Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:27 WIB
SW
MA
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: MA
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho di Command Centre km 29, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 26 Desember 2025.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho di Command Centre km 29, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 26 Desember 2025. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com –  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol, berlaku hingga Januari 2026 nanti. Usai melakukan hasil analisa dan evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga, Polri juga sepakat akan menjatuhkan sanksi tegas.

Evaluasi dilakukan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Upaya itu dilakukan oleh aparat kepolisian bersama Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan.

‌"Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dan stakeholder, bahwa sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol, ya. Mulai hari ini kami akan tegas. Kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan, kemungkinan kami akan menilang," kata Agus kepada wartawan di Command Centre Km 29, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan tersebut. Apalagi aturan itu diterapkan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama Operasi Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Jadi bagaimana kita memberi jaminan kepada semua pengguna jalan, khususnya yang merayakan Natal kemarin, yang mudik, yang ke tempat wisata, yang liburan, itu betul-betul selamat," ucapnya.

Menurut Agus, kebijakan SKB ini merupakan hasil kolaborasi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan pengelola jalan tol seperti Jasa Marga yang akan diterapkan secara terpadu di lapangan.

Penegakan hukum akan dilakukan melalui teguran, tilang, hingga pengeluaran kendaraan dari jalan tol. Sementara itu, kendaraan sumbu tiga masih diperbolehkan melintas di jalan arteri pada pukul 17.00 hingga 00.00 WIB.

Dengan kebijakan ini, Korlantas Polri berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama selama pelaksanaan Operasi Nataru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Arus Balik Tersisa 4 Persen, Kakorlantas Klaim Lalu Lintas Landai

Arus Balik Tersisa 4 Persen, Kakorlantas Klaim Lalu Lintas Landai

NASIONAL
Kakorlantas Sebut One Way Solusi Jitu Atasi Padatnya Puncak

Kakorlantas Sebut One Way Solusi Jitu Atasi Padatnya Puncak

JAWA BARAT
Hari Ini Puncak Arus Mudik Nataru, Cek Skenario Contraflow Polri!

Hari Ini Puncak Arus Mudik Nataru, Cek Skenario Contraflow Polri!

NASIONAL
Operasi Lilin Digelar, Arus Kendaraan Nataru di Bali Naik 7-10 Persen

Operasi Lilin Digelar, Arus Kendaraan Nataru di Bali Naik 7-10 Persen

BALI
Kepercayaan Publik terhadap Korlantas Naik Jadi 80,5 Persen

Kepercayaan Publik terhadap Korlantas Naik Jadi 80,5 Persen

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon