KPK Panggil 4 Bos Agen Travel Usut Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut
Selasa, 20 Januari 2026 | 16:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan empat bos perusahaan travel haji dan umrah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Keempat bos agen travel haji tersebut adalah Risky Arison Nazir selaku direktur PT Menan Ekspressindo; Teddy Cahyadi selaku direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours; Sofwan Son Haji selaku komisaris PT Al-Ansor Mubarokah Wisata; dan Juli Fauza selaku direktur PT Fazary Wisata.
Baca Juga: KPK: Ketua PBNU Diduga Terima Duit dari Biro Travel Kasus Kuota Haji
Budi belum memaparkan detail materi pemeriksaan terhadap keempat petinggi agen travel haji dan umrah terserah.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus kuota haji pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Yaqut, Gus Alex dan juga bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup.
KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.
KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




