Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir, Ini Tindak Lanjutnya
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Pencabutan izin ini menimbulkan pertanyaan terkait langkah lanjutan pemerintah, terutama terhadap operasional perusahaan dan nasib para pekerja. Menjawab hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan tindak lanjut teknis akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Dari pencabutan izin yang kemarin, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait. Kalau masih ada beberapa yang beroperasi untuk sementara waktu, itu tidak menjadi persoalan karena perlu ada pengaturan lanjutan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Kamis (22/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan mencabut izin usaha, pemerintah telah membentuk tim evaluasi yang dipimpin Danantara. Tim ini bertugas memastikan agar proses ekonomi dan roda usaha yang masih diperlukan tidak serta-merta berhenti, sekaligus menyiapkan skema transisi.
“Sejak awal sudah ada tim yang mengevaluasi, memastikan proses-proses ekonomi di perusahaan tersebut, apabila masih perlu diteruskan, bisa berjalan tanpa menimbulkan dampak baru,” jelasnya.
Prasetyo mencontohkan perusahaan sektor hak pengusahaan hutan (HPH). Menurutnya, kebijakan pencabutan izin juga harus memperhatikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.
“Kita ingin mengurangi penebangan hutan. Namun pada sisi lain, kita juga harus memikirkan masyarakat yang selama ini bekerja di perusahaan-perusahaan itu agar bisa dialihkan ke pekerjaan lain,” kata Prasetyo.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Presiden Prabowo kemudian memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap bencana di wilayah Sumatera.
Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak bidang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, dengan luasan lahan mencapai sekitar 1,01 juta hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Seluruh perusahaan ini dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pencabutan izin usaha dianggap sebagai langkah yang tidak dapat dihindari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




