Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji, Dito Beberkan Kunker Jokowi ke Saudi
Jumat, 23 Januari 2026 | 17:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi (KAS) Mohammed bin Salman al-Saud (MBS) pada Oktober 2023. Dito yang ikut mendampingi Jokowi saat itu, menegaskan kunjungan tersebut adalah pertemuan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi dan tidak membahas secara spesifik terkait kuota haji tambahan yang berujung masalah.
Hal ini disampaikan Dito seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa selama 3 jam oleh penyidik KPK, dari pukul 12.49 WIB sampai pukul 16.03 WIB.
“Secara garis besar memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito kepada wartawan di lokasi.
Dito mengatakan, dalam pertemuan Jokowi dan MBS, dibahas sejumlah hal sehingga dirinya dan beberapa menteri terkait ikut dalam pertemuan tersebut. Termasuk, kata dia, pembahasan juga soal dukungan Indonesia bagi Arab Saudi selaku tuan rumah Piala Dunia 2034.
Menurut Dito Ariotedjo, pertemuan tersebut tidak spesifik membahas kuota haji tambahan. Hanya saja, pada saat itu, MBS menawarkan ke Presiden Jokowi soal hal-hal yang perlu dibantu sehingga dibuka pembahasan terkait pelayanan haji.
"Waktu itu juga di situ juga kami memberikan dukungan untuk tuan rumah Piala Dunia waktu itu. Dan juga setelah makan siang, waktu itu saya ingat betul ada pembahasan dari perdana menteri ini menawarkan kepada Indonesia apa saja yang harus dibantu," tandas dia.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji. Itu yang disampaikan Bapak Presiden," jelas Dito Ariotedjo.
Lebih lanjut, Dito Ariotedjo mengatakan MBS saat itu bersemangat untuk menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat Indonesia dan Arab Saudi. Hal tersebut tidak terlepas dari diplomasi Presiden Jokowi yang bagus.
"Tapi itu secara garis besar raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi, ya semuanya terlaksana. Dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN. Jadi banyak," pungkas dia.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup.
KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




