ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril: Polisi Bisa Ditindak Jika Salah Tangani Penjual Es Kue Jadul

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:53 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kanan) memberi keterangan pers di gedung Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kanan) memberi keterangan pers di gedung Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons kasus penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berujung permintaan maaf dari kepolisian.

Yusril menegaskan aparat kepolisian dapat dikenai sanksi etik, disiplin, hingga proses hukum apabila terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau mereka (polisi) melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka juga dapat ditindak baik dari segi disiplin, etik, maupun penegakan hukum,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham-Imipas, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

Yusril pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap tindakan aparat karena terdapat mekanisme hukum yang dapat dijalankan jika terjadi pelanggaran. Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati kepolisian sebagai institusi yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menegakkan hukum.

Menurut Yusril, ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh warga, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan langkah pengamanan hingga penegakan hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan penyidikan. Seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Meski begitu, Yusril enggan menanggapi lebih jauh soal langkah kepolisian yang telah menyampaikan permintaan maaf kepada pedagang es gabus dan masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan karena polisi dinilai terlalu cepat menyimpulkan es gabus tersebut mengandung bahan berbahaya.

Belakangan, hasil pemeriksaan Tim Kesehatan, Dokpol, dan Laboratorium Forensik Polri menyatakan es gabus tersebut tidak mengandung bahan berbahaya, seperti polyurethane foam maupun material busa lainnya.

“Detail teknisnya harus ditanyakan langsung karena kami tidak mengetahui prosesnya secara utuh. Prinsipnya, polisi memang berwenang menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi jika terjadi kesalahan, mereka juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Yusril.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nestapa Penjual Es Kue Jadul Dipukuli Aparat Saat Rumahnya Ambruk

Nestapa Penjual Es Kue Jadul Dipukuli Aparat Saat Rumahnya Ambruk

JAWA BARAT
Tidak Hanya Dipukuli, Penjual Es Kue Jadul Mengaku Disekap 1 Jam

Tidak Hanya Dipukuli, Penjual Es Kue Jadul Mengaku Disekap 1 Jam

JAWA BARAT
Pedagang Trauma 3 Hari Seusai Dituding Jual Es Kue Berbahan Gabus

Pedagang Trauma 3 Hari Seusai Dituding Jual Es Kue Berbahan Gabus

JAWA BARAT
Anggota DPR Minta Oknum Aparat yang Tuduh Penjual Es Gabus Disanksi

Anggota DPR Minta Oknum Aparat yang Tuduh Penjual Es Gabus Disanksi

JAKARTA
Pedagang Es Kue Jadul Terima Motor dari Polres Metro Depok

Pedagang Es Kue Jadul Terima Motor dari Polres Metro Depok

JAWA BARAT
Cerita Penjual Es Kue Jadul Dipukul dan Disabet Aparat di Kemayoran

Cerita Penjual Es Kue Jadul Dipukul dan Disabet Aparat di Kemayoran

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon