KPK Periksa Eks Pejabat Kemenhub pada Kasus Korupsi DJKA
Senin, 2 Februari 2026 | 19:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), khususnya di wilayah Jawa Timur. Pada Senin (2/2/2026), KPK memeriksa eks pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumardi, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Jumardi diketahui pernah menjabat sebagai direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya hingga April 2021.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Meski demikian, Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Jumardi. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.03 WIB dan masih berkaitan dengan pengembangan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam penanganan kasus korupsi DJKA ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk tersangka korporasi. Salah satu nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. OTT tersebut berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut melibatkan sejumlah proyek strategis perkeretaapian di berbagai daerah. Proyek-proyek yang dimaksud, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di kawasan Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan korupsi dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu.
Modus yang digunakan diduga berupa rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek, sehingga proses pengadaan tidak berjalan secara transparan dan kompetitif. Dugaan pengondisian ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam mengungkap alur korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan akan terus memeriksa para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek-proyek tersebut, termasuk pejabat aktif maupun nonaktif, guna membuat terang perkara korupsi DJKA secara menyeluruh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




