Benarkah Gaji PNS dan PPPK Naik pada 2026? Simak Penjelasannya
Rabu, 4 Februari 2026 | 12:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menguat menjelang 2026. Isu ini mencuat seiring proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terus berjalan, serta harapan pegawai negeri sipil (PNS) terhadap peningkatan kesejahteraan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait penyesuaian gaji ASN pada 2026. Seluruh kebijakan masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, masih berada dalam tahap kajian. Evaluasi menyeluruh terhadap arah perekonomian nasional dan penerimaan negara menjadi dasar utama sebelum keputusan diambil.
Penyesuaian gaji ASN diperlakukan sama dengan kebijakan belanja negara lainnya. Oleh karena itu, keputusan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru tanpa gambaran fiskal yang lebih sinkron dan stabil.
Pemerintah juga masih memerlukan waktu tambahan untuk mencermati pergerakan indikator ekonomi dalam beberapa bulan ke depan. Setelah evaluasi tersebut rampung, barulah opsi kebijakan lanjutan akan dibahas, termasuk kemungkinan peningkatan belanja negara yang berdampak pada penghasilan ASN.
“Tetapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Menkeu Purbaya dalam media gathering di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (4/2/2026).
Dengan demikian, selama belum ada keputusan resmi, pendapatan PNS dan PPPK pada 2026 masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.
Rencana Kenaikan Gaji ASN dalam Dokumen Pemerintah
Meski belum diputuskan, wacana kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji ASN dimasukkan sebagai salah satu program prioritas nasional.
Namun, regulasi tersebut belum memerinci waktu pelaksanaan maupun besaran kenaikan gaji. Fokus kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan kesejahteraan kelompok ASN tertentu, seperti pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, aparat pertahanan dan keamanan, serta pejabat negara.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan konsep peningkatan kesejahteraan ASN berbasis kinerja melalui pendekatan total reward. Skema ini tidak hanya menitikberatkan pada gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan, penghargaan kinerja, serta pengelolaan sumber daya manusia secara menyeluruh.
Besaran Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Hingga Februari 2026, gaji pokok PNS masih diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, mengingat belum terbit aturan baru yang secara resmi mengatur penyesuaian besaran gaji.
Sambil menunggu kepastian kebijakan baru, gaji PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), di luar tunjangan.
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Daftar Gaji PPPK Terbaru
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta belum termasuk tunjangan.
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.715.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.956.000
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.208.000
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.470.100
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.743.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.028.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Kepastian kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2026 masih menunggu hasil evaluasi ekonomi nasional dalam beberapa bulan ke depan. Meski telah masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah, realisasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada kondisi fiskal negara.
Untuk sementara, penghasilan ASN masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keberlanjutan anggaran serta peningkatan kesejahteraan ASN secara berkeadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




