ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:36 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir.
Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir. (Beritasatu.com/Theressia Sunday Silalahi)

Jakarta, Beritasatu.com - Adies Kadir resmi dilantik dan disumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan presiden tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah itu, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan menandatangani berita acara pengucapan sumpah.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

ADVERTISEMENT

Namun, proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK memicu polemik publik. Sorotan muncul karena pergantian calon dinilai berlangsung cepat, hanya dalam 2 hari.

Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN Jakarta

Pengangkatan Adies Kadir berdasarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2026 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID). Kuasa hukum penggugat, Handi D Sella dan Farah Fahmi Namakule menyebut pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK dianggap menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain gugatan ke PTUN, Adies Kadir juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri atas 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara. Mereka meminta pemberhentian Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Isu ini kemudian berkembang menjadi perdebatan soal kewenangan MKMK dalam memproses laporan terkait pencalonan hakim konstitusi yang diajukan oleh lembaga pengusul, dalam hal ini DPR.

Hakim Konstitusi Harus Independen

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menegaskan pentingnya independensi hakim konstitusi di tengah polemik pengangkatan Adies Kadir dari unsur DPR.

Menurut Suhartoyo, pengangkatan tersebut telah sesuai prosedur. Ia juga menekankan bahwa Adies telah mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua DPR dan mundur dari Partai Golkar sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi.

“Dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partai politik, itu seharusnya sudah jelas bagaimana memposisikan diri sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya. Harus independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi ke mana pun selain pada konstitusi, hukum, dan keadilan,” tegas Suhartoyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, setiap hakim konstitusi wajib menjaga jarak dari kepentingan politik dan mengedepankan profesionalisme dalam menangani perkara.

Terkait permintaan agar Adies Kadir tidak dilibatkan dalam persidangan tertentu, Suhartoyo menyatakan MK akan mencermati keberatan tersebut.

“Nanti akan kami putuskan di dalam rapat hakim atau melalui MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) untuk melihat sejauh mana relevansi keberatan itu,” jelasnya.

DPR Tegaskan Kewenangan Konstitusional

Pada sisi lain, DPR menegaskan pemilihan hakim konstitusi merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, DPR telah memproses pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," kata Puan.

DPR menilai MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait mekanisme pencalonan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul. MKMK, menurut DPR, hanya berwenang menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Komisi III DPR meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Puan.

Dalam Rapat Paripurna, DPR menyetujui kesimpulan tersebut secara aklamasi.

Putusan MKD DPR: Tidak Ada Pelanggaran Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan penunjukan Adies Kadir tidak melanggar konstitusi maupun ketentuan etik.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan.

"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Prof Dr Adies Kadir, SH, MHum, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR yang dikuatkan di rapat paripurna DPR," katanya.

Ia menjelaskan, proses tersebut sesuai Pasal 185 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Pada 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR secara aklamasi menyetujui Prof Dr Ir H Adies Kadir, SH, MHum, sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR," katanya.

Dek Gam juga membantah anggapan bahwa Inosentius Samsul sengaja diganti.

"Setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR bahwa Inosentius Samsul mendapatkan, saya ulangi, mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim Konstitusi usulan lembaga DPR," katanya.

MKMK: Berpegang pada Sapta Karsa Hutama

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan pihaknya tetap berpegang pada Sapta Karsa Hutama sebagai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

“Kami tentu menghormati sikap atau pandangan DPR. Namun, yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama,” kata Palguna, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Menurut Palguna, setiap laporan masyarakat tetap harus diproses sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

“Ya, namanya laporan, tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya laporan menurut PMK 11/2024,” ucapnya.

MKMK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pelapor.

Kewenangan DPR Bersifat Otonom

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah menilai MKMK tidak dapat mencampuri keputusan DPR.

“Dari sisi ketatanegaraan, yang diputuskan DPR itu bersifat otonom dan sesuai dengan kewenangannya,” ujar Trubus.

Ia menekankan pentingnya saling menghormati antarlembaga negara agar tata kelola berjalan sesuai UUD 1945.

Menurut Trubus, jika ingin memperluas kewenangan MKMK, maka diperlukan revisi undang-undang agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Dinamika Kewenangan dan Kepercayaan Publik

Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi mencerminkan dinamika hubungan kelembagaan antara DPR, MK, dan MKMK.

Isu ini tidak hanya menyangkut prosedur pemilihan hakim konstitusi, tetapi juga menyentuh aspek independensi, integritas, serta batas kewenangan antarlembaga negara.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legitimasi hakim konstitusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

Hingga kini, proses hukum di PTUN Jakarta dan pemeriksaan di MKMK masih berjalan. Keputusan akhir dari lembaga-lembaga terkait akan menjadi penentu arah polemik yang berkembang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Adela Kanasya Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah

Adela Kanasya Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah

NASIONAL
Putri Adies Kadir Akan Dilantik Jadi Anggota DPR Hari Ini

Putri Adies Kadir Akan Dilantik Jadi Anggota DPR Hari Ini

NASIONAL
Respons Rapat Paripurna DPR, MKMK Tetap Berpegang pada Kode Etik

Respons Rapat Paripurna DPR, MKMK Tetap Berpegang pada Kode Etik

NASIONAL
DPR Semprot MKMK Soal Laporan Adies Kadir

DPR Semprot MKMK Soal Laporan Adies Kadir

NASIONAL
MKD DPR: Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Konstitusional

MKD DPR: Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Konstitusional

NASIONAL
Anggota Komisi III DPR Ingatkan MKMK Soal Batas Wewenang

Anggota Komisi III DPR Ingatkan MKMK Soal Batas Wewenang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon