Anggota Komisi III DPR Ingatkan MKMK Soal Batas Wewenang
Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengingatkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tetap berada dalam batas kewenangannya sesuai prinsip konstitusionalisme.
Pernyataan itu disampaikan merespons penjelasan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Menurut Rudianto, MKMK perlu mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya menyangkut prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Rudianto menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga marwah dan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK), agar tidak menimbulkan kegaduhan institusi. Ia juga menyoroti pentingnya asas the presumption of constitutionalism dalam setiap langkah MKMK.
Menurutnya, MKMK dibentuk untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi, bukan untuk mengadili perbuatan sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Ia merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK menegaskan Majelis Kehormatan dibentuk untuk menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi agar tetap tidak tercela, adil, dan negarawan.
Dengan demikian, kata Rudianto, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses yang bersifat retroaktif.
“Jika tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, MKMK memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan telah tersedia mekanisme yang konsisten diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam perkara pengujian undang-undang (PUU), perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maupun perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
Mekanisme pertama dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), yaitu para hakim membahas dan menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi hakim.
Selain itu, hakim yang bersangkutan juga dapat menggunakan hak ingkar jika merasa memiliki potensi konflik kepentingan. Apabila masih ragu, hakim dapat meminta pandangan MKMK untuk menentukan langkah yang tepat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




