MKD DPR: Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Konstitusional
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat tidak melanggar konstitusi maupun ketentuan etik.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Inosentius Samsul yang sebelumnya dipilih untuk menggantikan Arief Hidayat mendapatkan penugasan lain dari DPR sehingga tidak dapat melanjutkan proses sebagai calon hakim MK.
"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Prof Dr Adies Kadir, SH, MHum, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR yang dikuatkan di rapat paripurna DPR," katanya membacakan putusan.
Menurut Dek Gam, proses pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pasal tersebut, DPR memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap calon untuk mengisi suatu jabatan, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi. Persetujuan itu disahkan melalui rapat paripurna DPR.
"Pada 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR secara aklamasi menyetujui Prof Dr Ir H Adies Kadir, SH, MHum, sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR," katanya.
Adies Kadir selanjutnya telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai hakim MK.
Dek Gam membantah adanya anggapan bahwa Inosentius Samsul sengaja diganti oleh Adies Kadir. Ia menegaskan pergantian tersebut dilakukan setelah ada pemberitahuan resmi mengenai penugasan lain yang diterima Inosentius dari DPR.
"Setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR bahwa Inosentius Samsul mendapatkan, saya ulangi, mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim Konstitusi usulan lembaga DPR," katanya.
Dengan putusan ini, MKD DPR menegaskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan serta penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




