Baznas Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Rabu, 25 Februari 2026 | 10:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas Rizaludin Kurniawan menyatakan pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan yang tegas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami menegaskan zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sedikit pun untuk Program MBG. Seluruh dana disalurkan demi kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Antara.
Rizaludin menjelaskan ZIS hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian wajib berada dalam koridor syariah.
Ia menambahkan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sedangkan ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat sesuai syariat.
“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.
Dalam pengelolaannya, Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran Islam, tetapi juga mematuhi regulasi dan mendukung kepentingan nasional.
Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dijalankan Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat,” katanya.
Ia memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir, miskin, serta kelompok rentan di berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Baznas menerapkan tata kelola yang transparan melalui pelaporan dan audit berkala. Laporan pengelolaan zakat dapat diakses masyarakat melalui situs resmi Baznas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




