ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baznas Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:37 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Pimpinan Baznas  Rizaludin Kurniawan.
Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas Rizaludin Kurniawan menyatakan pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan yang tegas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami menegaskan zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sedikit pun untuk Program MBG. Seluruh dana disalurkan demi kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Rizaludin menjelaskan ZIS hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian wajib berada dalam koridor syariah.

Ia menambahkan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sedangkan ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat sesuai syariat.

“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.

Dalam pengelolaannya, Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran Islam, tetapi juga mematuhi regulasi dan mendukung kepentingan nasional.

Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dijalankan Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

“Masyarakat kami imbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat,” katanya.

Ia memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir, miskin, serta kelompok rentan di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Baznas menerapkan tata kelola yang transparan melalui pelaporan dan audit berkala. Laporan pengelolaan zakat dapat diakses masyarakat melalui situs resmi Baznas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Digitalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF)

Digitalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF)

MULTIMEDIA
Zakat Berbasis Data Bisa Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Zakat Berbasis Data Bisa Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

NASIONAL
Pesan Prabowo ke Baznas: Zakat Bukan untuk MBG

Pesan Prabowo ke Baznas: Zakat Bukan untuk MBG

NASIONAL
Potensi Zakat Masyarakat Indonesia Bisa Tembus Rp 45 Triliun

Potensi Zakat Masyarakat Indonesia Bisa Tembus Rp 45 Triliun

NASIONAL
Ribuan Warga Antre Zakat Mal Rp 500.000 di Masjid Cheng Hoo

Ribuan Warga Antre Zakat Mal Rp 500.000 di Masjid Cheng Hoo

JAWA TIMUR
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Wajib

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon