ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:19 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang ia sampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mengajak agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain, seperti wakaf, infak, dan sedekah.

ADVERTISEMENT

Kegiatan bertajuk "Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026" digelar Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef pada 24 Februari 2026 di Menara Bank Mega. Forum ini mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

Menurut Nasaruddin, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat tetap menunaikan zakat serta mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pesan Prabowo ke Baznas: Zakat Bukan untuk MBG

Pesan Prabowo ke Baznas: Zakat Bukan untuk MBG

NASIONAL
Potensi Zakat Masyarakat Indonesia Bisa Tembus Rp 45 Triliun

Potensi Zakat Masyarakat Indonesia Bisa Tembus Rp 45 Triliun

NASIONAL
Ribuan Warga Antre Zakat Mal Rp 500.000 di Masjid Cheng Hoo

Ribuan Warga Antre Zakat Mal Rp 500.000 di Masjid Cheng Hoo

JAWA TIMUR
Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Gaji Berapa Wajib Bayar?

Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Gaji Berapa Wajib Bayar?

NASIONAL
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh di Luar Asnaf

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh di Luar Asnaf

NASIONAL
Baznas Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Baznas Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT