Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh di Luar Asnaf
Kamis, 26 Februari 2026 | 05:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Quran.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait isu penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Menag, zakat memiliki aturan syariah yang jelas dan tidak bisa dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Amil merupakan petugas pengelola zakat, mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah orang yang memiliki utang, fii sabilillah adalah pihak yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Menag.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Thobib menjelaskan, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat.
Sementara dalam Pasal 26 disebutkan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




