ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh di Luar Asnaf

Kamis, 26 Februari 2026 | 05:54 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Quran.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait isu penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Menag, zakat memiliki aturan syariah yang jelas dan tidak bisa dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Amil merupakan petugas pengelola zakat, mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah orang yang memiliki utang, fii sabilillah adalah pihak yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Menag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Thobib menjelaskan, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat.

Sementara dalam Pasal 26 disebutkan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pesan Prabowo ke Baznas: Zakat Bukan untuk MBG

Pesan Prabowo ke Baznas: Zakat Bukan untuk MBG

NASIONAL
Potensi Zakat Masyarakat Indonesia Bisa Tembus Rp 45 Triliun

Potensi Zakat Masyarakat Indonesia Bisa Tembus Rp 45 Triliun

NASIONAL
Ribuan Warga Antre Zakat Mal Rp 500.000 di Masjid Cheng Hoo

Ribuan Warga Antre Zakat Mal Rp 500.000 di Masjid Cheng Hoo

JAWA TIMUR
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Wajib

NASIONAL
Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Gaji Berapa Wajib Bayar?

Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Gaji Berapa Wajib Bayar?

NASIONAL
Baznas Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Baznas Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT