Potensi Zakat Masyarakat Indonesia Bisa Tembus Rp 45 Triliun
Senin, 2 Maret 2026 | 13:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pernyataan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengenai potensi dan pengelolaan dana umat kembali memicu diskusi publik terkait posisi zakat dan instrumen keuangan sosial Islam dalam pembangunan nasional.
Ekonom Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Aras Prabowo menegaskan, konsep rezeki halal dalam Islam tidak hanya terbatas pada zakat sebagai kewajiban normatif.
“Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana umat sesungguhnya mencakup spektrum luas seperti sedekah, infak, wakaf, hibah, wasiat, iwad, kaffarah, hingga luqathah. Jika seluruh instrumen ini dikelola secara profesional dan akuntabel, potensinya bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional yang signifikan,” ujar Aras dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan publikasi resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), realisasi penghimpunan zakat nasional pada 2023 mencapai sekitar Rp 33 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi estimasi Rp 38 triliun pada 2024 dan diproyeksikan menyentuh Rp 45 triliun pada 2025.
Pertumbuhan rata-rata 15%–18% per tahun tersebut didorong oleh digitalisasi pembayaran, penguatan regulasi, serta meningkatnya kepatuhan muzaki.
Namun jika memperhitungkan instrumen nonzakat, nilainya bahkan lebih besar. Pada 2023, total dana umat di luar zakat diperkirakan mencapai Rp 72 triliun. Nilai itu meningkat menjadi sekitar Rp 83 triliun pada 2024 dan berpotensi menembus Rp 100 triliun pada 2025.
Dengan demikian, total potensi dana umat, baik zakat maupun nonzakat, pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 145 triliun.
Aras menjelaskan sedekah memiliki elastisitas tinggi terhadap momentum religius dan kemanusiaan. Nilainya meningkat dari Rp 28 triliun pada 2023 menjadi Rp 37 triliun pada 2025, meskipun persentasenya terhadap zakat sedikit menurun.
“Penurunan rasio bukan berarti stagnasi, melainkan indikasi bahwa zakat sebagai kewajiban formal tumbuh lebih cepat secara institusional,” jelasnya.
Sementara itu, infak relatif stabil dengan pertumbuhan dari Rp 25 triliun menjadi Rp 34 triliun dalam tiga tahun. Kondisi ini mencerminkan konsistensi budaya berbagi di kalangan masyarakat kelas menengah Muslim.
Pada sisi lain, wakaf, khususnya wakaf tunai dan produktif, menunjukkan peningkatan yang cukup prospektif. Nilainya naik dari Rp 3 triliun menjadi Rp 6 triliun dengan rasio terhadap zakat meningkat dari 9% menjadi 13%.
“Wakaf adalah instrumen investasi sosial jangka panjang. Ia bukan sekadar aset statis, tetapi dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, hingga UMKM jika dikelola secara produktif,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




