Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk MBG
Sabtu, 7 Maret 2026 | 08:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang beredar di media sosial mengenai pengelolaan zakat, mulai dari penggunaan dana amil, penetapan nisab zakat penghasilan 2026, hingga kabar bahwa dana zakat digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG).
Dalam surat klarifikasi kepada para muzaki tertanggal 3 Maret 2026, Baznas menegaskan bahwa kabar penggunaan dana zakat untuk program MBG tidak benar.
“Seluruh dana ZIS dan DSKL yang dikelola Baznas tidak disalurkan untuk membiayai program MBG,” demikian pernyataan Baznas dalam surat klarifikasi tersebut, sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Jumat (6/3/2026)
Baznas menegaskan dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“ZIS dan DSKL di Baznas dikelola sesuai syariat Islam dan hanya disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat,” tulis Baznas.
Baznas juga menjawab pertanyaan publik terkait dana amil yang disebut-sebut lebih besar dibandingkan penyaluran kepada fakir.
Lembaga tersebut menjelaskan, dana amil telah sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku, yaitu sebesar 12,5% atau satu per delapan dari total dana zakat. Ketentuan ini merujuk pada ayat Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 serta regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Dana amil Baznas sudah sesuai aturan yakni 12,5%,” tulis Baznas dalam klarifikasinya.
Baznas menjelaskan dana tersebut tidak hanya digunakan untuk gaji atau tunjangan petugas zakat. Sebagian dana juga digunakan untuk operasional lembaga, termasuk pelayanan kepada muzaki dan mustahik, pelatihan dan sertifikasi amil, sosialisasi zakat, audit eksternal, serta koordinasi nasional.
Baznas menyebut sekitar 7/8 bagian dana zakat disalurkan kepada para mustahik. Dalam praktiknya, penyaluran terbesar dialokasikan kepada kelompok fakir dan miskin.
“Dalam praktik pengelolaan penyaluran, asnaf fakir ditopang oleh asnaf miskin sehingga kedua asnaf ini alokasi penyalurannya di atas 50%,” jelas Baznas.
Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk kategori fisabilillah, termasuk program beasiswa Baznas, insentif guru dan ustaz, serta kegiatan dakwah dan bantuan kebencanaan sesuai fatwa ulama.
Baznas juga menjelaskan penetapan nisab zakat penghasilan tahun 2026 yang menjadi perbincangan publik. Nisab tersebut ditetapkan berdasarkan 85 gram emas dengan kadar 14 karat yang nilainya setara sekitar Rp 91,68 juta.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
“Ketetapan ini mempertimbangkan berbagai hal seperti tidak stabilnya nilai emas, kemaslahatan mustahik, dan keadilan bagi muzaki,” tulis Baznas.
Proses penetapan nisab tersebut dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Dewan Syariah lembaga zakat, Baznas daerah, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama.
Baznas menegaskan pengelolaan dana zakat berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai peraturan perundang-undangan.
“Baznas dalam menjalankan tugas pengelolaan ZIS berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai undang-undang,” tulis lembaga tersebut.
Pengawasan tersebut mencakup pengawasan syariah oleh Kementerian Agama, audit internal, audit kantor akuntan publik, serta monitoring dan evaluasi berkala. Selain itu, lembaga ini juga menerapkan standar manajemen mutu ISO 9001:2015 dan sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan menegaskan, kepercayaan masyarakat merupakan hal utama dalam pengelolaan zakat.
“Kami memahami bahwa kepercayaan adalah hal utama dalam ibadah zakat. Karena itu, kami berkomitmen menjaga amanah bapak/ibu dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas,” ujar Rizaludin.
Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait pengelolaan dana zakat, termasuk isu bahwa zakat digunakan untuk membiayai program MBG.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




