Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Gaji Berapa Wajib Bayar?
Jumat, 27 Februari 2026 | 13:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Nisab zakat kembali mengalami penyesuaian pada 2026. Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia menetapkan batas minimal penghasilan untuk zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun.
Angka ini menjadi patokan resmi bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%. Penetapan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
Keputusan diambil dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat secara umum. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tetap relevan dengan dinamika ekonomi sekaligus selaras dengan ketentuan hukum Islam.
Besaran Nisab Zakat Penghasilan 2026
Untuk tahun 2026, nisab zakat penghasilan dan jasa ditetapkan sebesar Rp 7.640.144 per bulan. Jika dihitung dalam satu tahun, jumlahnya setara dengan Rp 91.681.728.
Batas ini menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%, selama telah memenuhi ketentuan haul atau kepemilikan selama satu tahun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa nilai nisab tahun ini meningkat sekitar 7% dibandingkan tahun 2025.
Kenaikan tersebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan masyarakat yang tercatat sekitar 6,17%. Dengan kata lain, penyesuaian dilakukan agar tetap proporsional terhadap perkembangan ekonomi nasional.
"Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%" ujar Waryono dalam keterangan tertulis.
Dasar Penetapan Nisab
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada harga emas 14 karat yang setara dengan 85 gram emas. Harga tersebut diperoleh dari rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah dalam penentuan nisab zakat pendapatan dan jasa.
Penggunaan emas sebagai standar bukan tanpa alasan. Emas dinilai sebagai ukuran yang relatif stabil dan objektif dalam menentukan kewajiban zakat. Selain itu, pendekatan ini juga mempertimbangkan kemaslahatan bagi mustahik maupun muzaki.
Secara regulasi, penetapan ini tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa standar emas digunakan sebagai acuan, dan Baznas diberi kewenangan menetapkan jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap memperhatikan aspek kemaslahatan.
Apa Itu Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab adalah batas minimal harta atau penghasilan yang harus dimiliki seorang muslim agar kewajiban zakat menjadi berlaku. Dalam konteks zakat penghasilan, nisab disesuaikan setiap tahun mengikuti nilai emas sebagai standar perhitungan.
Artinya, jika total penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun mencapai atau melebihi batas nisab yang telah ditetapkan, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan 2026?
Kewajiban zakat penghasilan berlaku bagi Muslim yang memenuhi sejumlah syarat utama, yakni:
1. Baligh dan berakal
Zakat diwajibkan kepada individu yang telah dewasa dan mampu memahami ketentuan syariat.
2. Memiliki penghasilan bersih mencapai atau melebihi nisab
Penghasilan yang dihitung adalah penghasilan halal bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok, utang, zakat sebelumnya, serta biaya penting lainnya. Sumber penghasilan dapat berupa:
- Gaji atau upah pekerjaan.
- Honorarium profesional.
- Pendapatan usaha atau jasa.
Apabila dalam satu tahun penghasilan bersih mencapai minimal Rp 91.681.728, maka zakat penghasilan wajib ditunaikan.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana perhitungan zakat berdasarkan ketentuan nisab zakat 2026.
Contoh 1: Penghasilan di atas nisab
- Seseorang memiliki penghasilan Rp 10.000.000 per bulan.
- Total penghasilan setahun: 12 × Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000
- Karena Rp 120.000.000 lebih besar dari Rp 91.681.728, maka zakat wajib dibayarkan.
- Jumlah zakat: 2,5% × Rp120.000.000 = Rp 3.000.000 per tahun.
Contoh 2: Penghasilan di bawah nisab
- Jika penghasilan bersih Rp 7.000.000 per bulan, maka:
- Total setahun: 12 × Rp7.000.000 = Rp 84.000.000
Karena jumlah tersebut masih di bawah Rp 91.681.728, maka pada tahun itu zakat penghasilan tidak wajib dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Tepat
Perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan rumus sederhana:
- Zakat = 2,5% × Penghasilan Tahunan Bersih
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan:
- Gunakan penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban lain yang sah.
- Pastikan menggunakan standar nisab terbaru yang ditetapkan secara resmi.
- Hitung berdasarkan satu tahun Hijriyah atau setelah memenuhi haul.
Saat ini juga tersedia berbagai kalkulator zakat daring yang dapat membantu memperkirakan jumlah zakat secara praktis dan akurat.
Perbedaan Zakat Penghasilan dan Zakat Mal
Zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal. Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan yang mencapai nisab dan telah memenuhi haul.
Sementara itu, zakat mal berlaku atas harta yang dimiliki lebih dari satu tahun, seperti tabungan, investasi, emas, atau aset lainnya.
Keduanya memiliki ketentuan nisab dan mekanisme perhitungan yang berbeda, meski sama-sama bertujuan untuk mendistribusikan kesejahteraan dan membersihkan harta.
Dampak Zakat Penghasilan bagi Umat dan Masyarakat
Zakat penghasilan tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Di antaranya:
- Membantu meringankan beban ekonomi mustahik.
- Mendorong pemerataan kesejahteraan.
- Memperkuat solidaritas sosial.
- Menjaga keberkahan dan kebersihan harta.
Pada akhirnya, zakat menjadi sarana saling membantu antar sesama sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan umat. Dengan memahami ketentuan nisab zakat 2026 secara benar, setiap Muslim dapat memastikan kewajibannya terpenuhi sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.
Penyesuaian nisab zakat penghasilan 2026 menjadi Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun mencerminkan respons terhadap perkembangan ekonomi dan harga emas. Bagi muslim yang penghasilan bersihnya telah mencapai atau melampaui batas tersebut, zakat sebesar 2,5% wajib ditunaikan setelah memenuhi haul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




