KPK Buru Dalang yang Arahkan Saksi Bungkam di Kasus Sudewo
Jumat, 6 Maret 2026 | 19:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aktor intelektual atau mastermind yang diduga mengarahkan sejumlah saksi agar tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK menemukan indikasi adanya pihak yang mengonsolidasikan para saksi agar tidak memberikan keterangan secara lengkap dan jujur kepada penyidik.
“Penyidik akan mendalami siapa mastermind-nya sehingga ditemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi agar tidak kooperatif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Dalam pengembangan perkara, pada Rabu (4/3/2026) KPK telah memeriksa dua saksi terkait dugaan upaya menghambat proses penyidikan.
Kedua saksi tersebut adalah Noor Eva Khasanah, aparatur sipil negara yang menjabat sebagai kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, serta Sudiyono, kepala Desa Angkatan Lor.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya arahan kepada para saksi agar tidak memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.
Budi menegaskan KPK tidak akan ragu menerapkan pasal perintangan penyidikan jika ditemukan bukti kuat adanya pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
“Ini menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Budi.
KPK Buka Kanal Pengaduan Masyarakat
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga membuka ruang partisipasi publik bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi dapat disampaikan melalui kanal pengaduan masyarakat di email pengaduan@kpk.go.id atau melalui contact center KPK di nomor 198.
Budi memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. “Kami pastikan identitas pelapor maupun substansi laporan akan dirahasiakan,” tegasnya.
Sudewo dan Tiga Kepala Desa Jadi Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Saat ini Sudewo bersama para tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Sudewo bersama tim yang disebut Tim 8 mematok tarif kepada calon perangkat desa.
Besaran tarif yang diminta berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Hingga Januari 2026, penyidik memperkirakan praktik tersebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar.
Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan
Sudewo membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia beralasan pengisian jabatan perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026 sehingga menurutnya belum ada pembahasan resmi terkait proses tersebut.
Ia juga mengeklaim tidak menerima imbalan dalam proses pengisian jabatan dan menyatakan mendorong proses seleksi dilakukan secara fair dan objektif.
Selain kasus ini, Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




