ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Arab Saudi Batasi Akses Masuk Makkah Menjelang Masa Haji

Senin, 13 April 2026 | 15:50 WIB
MA
MA
Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: MA
Pemerintah Arab Saudi resmi membatasi akses masuk ke Makkah bagi individu tanpa izin resmi mulai Senin 13 April 2026 sebagai persiapan pelayanan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi resmi membatasi akses masuk ke Makkah bagi individu tanpa izin resmi mulai Senin 13 April 2026 sebagai persiapan pelayanan ibadah haji. (Beritasatu.com/Dok. Kementerian Haji dan Umrah)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi individu tanpa izin resmi mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.


Aturan tersebut menyebutkan hanya pihak dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki Kota Suci Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, individu yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.

ADVERTISEMENT

Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut. Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa kebijakan ini rutin dilakukan setiap tahun menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak mencoba berangkat haji melalui jalur ilegal.  Ichsan mengimbau masyarakat, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum Arab Saudi,” ucapnya.

Kementerian Haji dan Umrah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon