Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ngaku Namanya Dicatut
Senin, 13 April 2026 | 17:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka Marjani yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya. Ia mengaku namanya dicatut dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Marjani seusai resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan KPK, Senin (13/4/2026). Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol, Marjani keluar dari gedung KPK dan memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Tidak ada, saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut," ujar Marjani.
Marjani juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap KPK dengan menggugat secara perdata senilai Rp 11 miliar atas dugaan pencatutan namanya.
Setelah itu, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung menuju mobil tahanan dengan raut wajah tampak menahan tangis.
Dalam perkara ini, Marjani diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, permintaan, serta penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026.
Selain Marjani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari total 10 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus “jatah preman” untuk Abdul Wahid terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2025, khususnya proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Total kenaikan anggaran disebut mencapai Rp 106 miliar, dengan permintaan jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau disebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp 4,05 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




