ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ngaku Namanya Dicatut

Senin, 13 April 2026 | 17:41 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Marjani yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan KPK, Senin, 13 April 2026.
Marjani yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan KPK, Senin, 13 April 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka Marjani yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya. Ia mengaku namanya dicatut  dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Marjani seusai resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan KPK, Senin (13/4/2026). Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol, Marjani keluar dari gedung KPK dan memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada, saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut," ujar Marjani.

Marjani juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap KPK dengan menggugat secara perdata senilai Rp 11 miliar atas dugaan pencatutan namanya.

Setelah itu, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung menuju mobil tahanan dengan raut wajah tampak menahan tangis.

Dalam perkara ini, Marjani diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, permintaan, serta penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026.

Selain Marjani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari total 10 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus “jatah preman” untuk Abdul Wahid terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2025, khususnya proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Total kenaikan anggaran disebut mencapai Rp 106 miliar, dengan permintaan jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau disebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp 4,05 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Digugat Rp 11 Miliar, KPK Siap Hadapi Ajudan Gubernur Riau

Digugat Rp 11 Miliar, KPK Siap Hadapi Ajudan Gubernur Riau

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon