Digugat Rp 11 Miliar, KPK Siap Hadapi Ajudan Gubernur Riau
Selasa, 14 April 2026 | 05:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 11 miliar yang diajukan Marjani, ajudan Gubernur Riau (nonaktif) Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Marjani. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Terkait gugatan perdata yang diajukan, itu hak yang bersangkutan. Kami persilakan dan KPK siap menghadapinya melalui Biro Hukum,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, KPK memastikan gugatan tersebut tidak akan mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan. Marjani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Kami pastikan penyidikan tetap berjalan karena ini menyangkut tindak pidana korupsi yang harus diprioritaskan,” tegas Taufik.
Marjani diketahui menggugat KPK dan sejumlah penyidik ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai namanya dicatut dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Dalam gugatannya, Marjani menuntut ganti rugi sebesar Rp 11 miliar, terdiri dari Rp 1 miliar kerugian materiel dan Rp 10 miliar kerugian imateriel. Ia mengeklaim mengalami kerugian ekonomi, sosial, hingga psikologis, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai tenaga harian lepas.
Sementara itu, KPK telah menahan Marjani selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026, di rumah tahanan cabang gedung ACLC KPK. Dalam perkara ini, Marjani diduga membantu Abdul Wahid melakukan praktik pemerasan dengan modus “jatah preman” dari proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Selain Marjani dan Abdul Wahid, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025. Nilai tambahan anggaran proyek tersebut mencapai Rp 106 miliar, dengan permintaan “jatah preman” sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar.
Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf e, f, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




