Baleg DPR Tegaskan Aceh Bisa Dapat Dana Otsus Abadi 2,5 Persen
Jumat, 17 April 2026 | 08:32 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5% serta dan berlaku tanpa batas waktu dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Kita mendengarkan berbagai pendapat, dan angka 2,5% itu kan usulannya, ya sehingga menurut kami itu sangat logis sekali," kata Bob Hasan kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat bersama unsur Pemerintah Aceh terkait perubahan UUPA di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Bob menjelaskan, perdamaian Aceh yang digagas melalui MoU Helsinki memiliki dasar kuat dan menjadi pijakan lahirnya UUPA. Revisi undang-undang tersebut tidak boleh hanya membahas angka dana otsus. Perubahan juga harus mencakup kekhususan Aceh dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usulan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu turut menjadi perhatian. Bob menilai kebijakan sebelumnya yang membatasi pemberian dana otsus selama 20 tahun perlu ditinjau kembali.
Evaluasi dilakukan untuk melihat latar belakang pembatasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pertimbangan politik hukum saat kebijakan itu ditetapkan.
Dia mengatakan peluang perpanjangan tanpa batas waktu tetap terbuka dalam revisi UUPA. Namun, perumusan undang-undang harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Artinya, setiap UU harus dimaknai dengan keberlanjutan, keberlangsungan, dan hasilnya yang dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh," tegasnya dikutip dari Antara.
Bob juga menargetkan pembahasan revisi UUPA rampung pada 2026. Penyelesaian diharapkan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada Agustus mendatang.
"Ya, yang pasti tahun ini selesai. Kemungkinan seperti itu (sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Hari Kemerdekaan)," pungkas Bob Hasan.
Diketahui, Baleg DPR masih membahas revisi UUPA. Salah satu poin utama, yakni perpanjangan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Pemerintah Aceh mengusulkan dana otsus menjadi 2,5% dari dana alokasi umum (DAU) nasional. Skema tersebut juga diharapkan tidak lagi dibatasi waktu tertentu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




