Lagi! KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Jumat, 17 April 2026 | 11:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026), KPK memanggil lima saksi yang terdiri atas dua kepala desa (klebun) di Kabupaten Bangkalan, seorang ibu rumah tangga, serta dua pihak swasta.
Kelima saksi tersebut, yakni MK selaku klebun Manunggal, AS selaku klebun Banyusangka, SR sebagai ibu rumah tangga, serta AM dan RSL dari pihak swasta.
Selain mendalami proses pembentukan pokmas, penyidik juga menggali informasi terkait mekanisme pencairan dana hibah hingga dugaan adanya imbalan yang diberikan dalam proses tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Namun, satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, telah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia pada Desember 2025.
Dengan demikian, saat ini tersisa 20 tersangka yang terdiri atas pihak penerima dan pemberi suap.
Tiga tersangka penerima suap berasal dari unsur pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD daerah, kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.
KPK menduga praktik korupsi dalam dana hibah pokmas ini melibatkan pengaturan pembentukan kelompok masyarakat sebagai syarat pencairan dana, yang kemudian disertai dengan pemberian imbalan tertentu.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




