ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usut Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa Kades hingga IRT

Jumat, 17 April 2026 | 12:45 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memeriksa lima saksi yang terdiri atas dua kepala desa, seorang ibu rumah tangga, serta dua pihak wiraswasta di Kantor Polres Bangkalan pada Kamis (16/4/2026).

Kelima saksi tersebut, yakni Marzuki selaku klebun Desa Manunggal, Abd Syukur selaku kepala Desa Banyusangka, Siti Rohmah sebagai ibu rumah tangga, serta Achmad Muaffan dan Ruslan dari unsur wiraswasta.

ADVERTISEMENT

"Secara umum, pemeriksaan para saksi terkait proses pembentukan pokmas, pencairan dana pokmas, dan fee yang diduga diberikan terkait dengan pencairan dana hibah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/4/2026).

KPK mendalami dugaan adanya aliran fee dalam proses pencairan dana hibah pokmas yang diduga melibatkan sejumlah pihak di daerah.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim yang telah menetapkan 21 tersangka.

Dari jumlah tersebut, empat tersangka berasal dari unsur penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara, staf, hingga pihak swasta yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik komitmen fee sebesar 20% dari setiap pencairan dana hibah. Fee tersebut diduga diberikan melalui skema "ijon" oleh koordinator lapangan (korlap) agar pencairan dana hibah dapat disetujui.

Salah satu pihak yang disebut dalam perkara ini adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga memperoleh komitmen fee dari dana hibah pokok pikiran (pokir) selama periode 2019-2022.

Total dana hibah pokir yang dikelola mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun anggaran. Perinciannya, pada 2019 sebesar Rp 54,6 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 84,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 124,5 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp 135,2 miliar.

Dari skema tersebut, Kusnadi diduga memperoleh komitmen fee hingga sekitar Rp 79,74 miliar selama periode tersebut.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lagi! KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Lagi! KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

NASIONAL
5 Nama Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Hari Ini

5 Nama Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon