ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Nama Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Hari Ini

Senin, 14 Juli 2025 | 13:01 WIB
SW
HH
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: HP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, lima saksi diperiksa di Kantor Polres Blitar, Senin (14/7/2025), guna mendalami alur pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Daftar Nama yang Diperiksa KPK

Adapun lima nama yang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini, antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Puguh Supriadi, karyawan swasta
  2. Handri Utomo, karyawan swasta
  3. Saean Choir, karyawan swasta
  4. Yohan Tri Waluyo, wiraswasta
  5. Totok Hariyadi, wiraswasta

Kelima saksi tersebut diyakini mengetahui secara langsung atau tidak langsung mengenai proses aliran dana hibah maupun dugaan suap yang terjadi di balik pengurusan bantuan untuk kelompok masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur.

Sudah Ada 21 Tersangka dalam Perkara Ini

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Tiga dari empat penerima suap diketahui merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 15 dari 17 pemberi suap berasal dari sektor swasta, sedangkan dua lainnya juga merupakan pejabat publik.

Penyidik KPK belum mempublikasikan secara rinci konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut secara resmi setelah proses penyidikan dinilai cukup kuat.

KPK Dalami Pengurusan Hibah Pokmas di APBD Jatim

Kasus ini bermula dari dugaan adanya suap dalam pengurusan dana hibah pokmas yang disalurkan melalui APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 dan 2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program kelompok masyarakat di berbagai sektor, tetapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi praktik jual beli proyek dan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah pihak, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun swasta, diduga terlibat dalam skema ini. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin belum tersentuh hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Kompleksitas Kasus Korupsi Hibah Jatim, Apa Saja?

KPK Ungkap Kompleksitas Kasus Korupsi Hibah Jatim, Apa Saja?

NASIONAL
Kader Gerindra dan PDIP Tersangka Korupsi Hibah Jatim Ratusan Miliar

Kader Gerindra dan PDIP Tersangka Korupsi Hibah Jatim Ratusan Miliar

NASIONAL
KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

NASIONAL
KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Namanya

KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Namanya

NASIONAL
Dana Hibah Jatim Disunat hingga 30 Persen, KPK Periksa 5 Kades

Dana Hibah Jatim Disunat hingga 30 Persen, KPK Periksa 5 Kades

NASIONAL
Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon