5 Nama Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Hari Ini
Senin, 14 Juli 2025 | 13:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, lima saksi diperiksa di Kantor Polres Blitar, Senin (14/7/2025), guna mendalami alur pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Daftar Nama yang Diperiksa KPK
Adapun lima nama yang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini, antara lain:
- Puguh Supriadi, karyawan swasta
- Handri Utomo, karyawan swasta
- Saean Choir, karyawan swasta
- Yohan Tri Waluyo, wiraswasta
- Totok Hariyadi, wiraswasta
Kelima saksi tersebut diyakini mengetahui secara langsung atau tidak langsung mengenai proses aliran dana hibah maupun dugaan suap yang terjadi di balik pengurusan bantuan untuk kelompok masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur.
Sudah Ada 21 Tersangka dalam Perkara Ini
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Tiga dari empat penerima suap diketahui merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 15 dari 17 pemberi suap berasal dari sektor swasta, sedangkan dua lainnya juga merupakan pejabat publik.
Penyidik KPK belum mempublikasikan secara rinci konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut secara resmi setelah proses penyidikan dinilai cukup kuat.
KPK Dalami Pengurusan Hibah Pokmas di APBD Jatim
Kasus ini bermula dari dugaan adanya suap dalam pengurusan dana hibah pokmas yang disalurkan melalui APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 dan 2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program kelompok masyarakat di berbagai sektor, tetapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi praktik jual beli proyek dan penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah pihak, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun swasta, diduga terlibat dalam skema ini. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin belum tersentuh hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




