Dana Hibah Jatim Disunat hingga 30 Persen, KPK Periksa 5 Kades
Rabu, 23 Juli 2025 | 13:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kali ini, KPK memeriksa lima kepala desa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara dan rakyat.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan, Rabu (23/7/2025), terhadap Kepala Desa Menongo MUL, Kepala Desa Sukolilo ML, Kepala Desa Banjargandang SH, Kepala Desa Gedangan SUL, Kepala Desa Daliwangun MY, dan satu pihak swasta berinisial SUY.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022. "Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam aliran dana hibah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini menyeret 21 orang tersangka. Perinciannya, empat penerima suap, tiga penyelenggara negara dan satu staf, dan 17 pemberi suap, 15 dari pihak swasta, dua dari penyelenggara negara.
KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk seluruh tersangka demi kelancaran penyidikan. KPK mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Jatim, yang totalnya mencapai Rp 12,47 triliun dalam periode 2023-2025, dengan lebih dari 20.000 penerima.
Modus korupsi yang ditemukan antara lain, verifikasi fiktif dan tidak profesional, duplikasi pokmas dan rekening dengan identitas serupa (757 kasus), dan pengaturan “jatah hibah” oleh oknum DPRD.
Selain itu, pemotongan dana hingga 30%, yaitu 20% untuk “ijon” ke anggota DPRD, 10% masuk kantong pribadi serta proyek tidak sesuai proposal karena dikondisikan pihak luar.
Budi Prasetyo menyebutkan, lemahnya pengawasan membuat penyimpangan meluas. "133 lembaga penerima hibah terbukti menyelewengkan dana, dan dari Rp 2,9 miliar yang harus dikembalikan, Rp 1,3 miliar belum kembali," tegasnya.
Lebih parah lagi, Bank Jatim sebagai pengelola RKUD belum memiliki sistem verifikasi yang memadai. Pencairan dilakukan, seperti transaksi biasa, tanpa pengamanan khusus.
KPK masih menunggu momen tepat untuk mengumumkan detail konstruksi perkara dan identitas tersangka secara resmi. Namun, penyidikan terus berlanjut untuk menindak semua pihak yang terlibat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




