ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dana Hibah Jatim Disunat hingga 30 Persen, KPK Periksa 5 Kades

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:12 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kali ini, KPK memeriksa lima kepala desa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara dan rakyat.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kali ini, KPK memeriksa lima kepala desa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara dan rakyat. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kali ini, KPK memeriksa lima kepala desa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara dan rakyat.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan, Rabu (23/7/2025), terhadap Kepala Desa Menongo MUL, Kepala Desa Sukolilo ML, Kepala Desa Banjargandang SH, Kepala Desa Gedangan SUL, Kepala Desa Daliwangun MY, dan satu pihak swasta berinisial SUY.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022. "Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam aliran dana hibah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menyeret 21 orang tersangka. Perinciannya, empat penerima suap, tiga penyelenggara negara dan satu staf, dan 17 pemberi suap, 15 dari pihak swasta, dua dari penyelenggara negara.

KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk seluruh tersangka demi kelancaran penyidikan. KPK mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Jatim, yang totalnya mencapai Rp 12,47 triliun dalam periode 2023-2025, dengan lebih dari 20.000 penerima.

Modus korupsi yang ditemukan antara lain, verifikasi fiktif dan tidak profesional, duplikasi pokmas dan rekening dengan identitas serupa (757 kasus), dan pengaturan “jatah hibah” oleh oknum DPRD.

Selain itu, pemotongan dana hingga 30%, yaitu 20% untuk “ijon” ke anggota DPRD, 10% masuk kantong pribadi serta proyek tidak sesuai proposal karena dikondisikan pihak luar.

Budi Prasetyo menyebutkan, lemahnya pengawasan membuat penyimpangan meluas. "133 lembaga penerima hibah terbukti menyelewengkan dana, dan dari Rp 2,9 miliar yang harus dikembalikan, Rp 1,3 miliar belum kembali," tegasnya.

Lebih parah lagi, Bank Jatim sebagai pengelola RKUD belum memiliki sistem verifikasi yang memadai. Pencairan dilakukan, seperti transaksi biasa, tanpa pengamanan khusus.

KPK masih menunggu momen tepat untuk mengumumkan detail konstruksi perkara dan identitas tersangka secara resmi. Namun, penyidikan terus berlanjut untuk menindak semua pihak yang terlibat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Kompleksitas Kasus Korupsi Hibah Jatim, Apa Saja?

KPK Ungkap Kompleksitas Kasus Korupsi Hibah Jatim, Apa Saja?

NASIONAL
Kader Gerindra dan PDIP Tersangka Korupsi Hibah Jatim Ratusan Miliar

Kader Gerindra dan PDIP Tersangka Korupsi Hibah Jatim Ratusan Miliar

NASIONAL
KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

NASIONAL
KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Namanya

KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Namanya

NASIONAL
Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

NASIONAL
Telusuri Aliran Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 5 Saksi

Telusuri Aliran Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 5 Saksi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon