ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Telusuri Aliran Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 5 Saksi

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:58 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo terus mendalami dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pada Senin,14 Juli 2025, lima saksi dari pihak swasta diperiksa di Polresta Blitar untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran uang suap.
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo terus mendalami dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pada Senin,14 Juli 2025, lima saksi dari pihak swasta diperiksa di Polresta Blitar untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran uang suap. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pada Senin (14/7/2025), lima saksi dari pihak swasta diperiksa di Polresta Blitar untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran uang suap.

“Penyidik mendalami terkait aliran uang dari para saksi yang merupakan kelompok masyarakat kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mendapatkan dana hibah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).

Kelima saksi yang diperiksa berinisial PS, HU, SC, YTW, dan TH. Mereka diyakini mengetahui proses serta aliran dana yang diduga menjadi bagian dari praktik suap dalam pengelolaan hibah pokmas.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua DPRD Jatim Nurhadi pada Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim, sedangkan Nurhadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Sebanyak empat di antaranya adalah penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkara secara utuh. Semua akan dipaparkan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Kasus ini menyoroti praktik manipulasi dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat desa melalui program hibah kelompok masyarakat. KPK berkomitmen mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat hingga tuntas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Kompleksitas Kasus Korupsi Hibah Jatim, Apa Saja?

KPK Ungkap Kompleksitas Kasus Korupsi Hibah Jatim, Apa Saja?

NASIONAL
Kader Gerindra dan PDIP Tersangka Korupsi Hibah Jatim Ratusan Miliar

Kader Gerindra dan PDIP Tersangka Korupsi Hibah Jatim Ratusan Miliar

NASIONAL
KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

NASIONAL
KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Namanya

KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Namanya

NASIONAL
Dana Hibah Jatim Disunat hingga 30 Persen, KPK Periksa 5 Kades

Dana Hibah Jatim Disunat hingga 30 Persen, KPK Periksa 5 Kades

NASIONAL
Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon