KPK Ungkap Kompleksitas Kasus Korupsi Hibah Jatim, Apa Saja?
Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur bukan perkara sederhana. Kompleksitas aliran dana, banyaknya aktor terlibat, serta sebaran penerima hibah di berbagai kabupaten membuat penyidik membutuhkan waktu panjang sebelum menetapkan tersangka secara menyeluruh.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan lembaganya harus memverifikasi satu per satu penggunaan dana hibah di delapan kabupaten sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022. “Kami tidak bisa terburu-buru. Harus dicek detail, apakah dana benar digunakan untuk pembangunan atau justru dipotong dan dialihkan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025) malam.
Menurut Asep, pola penyelewengan yang dilakukan para tersangka tidak seragam. Ada yang menggunakan modus laporan fiktif, ada pula yang melakukan pemotongan dana secara sistematis. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan serangkaian klarifikasi dari ratusan saksi, termasuk dari masyarakat penerima hibah, untuk memastikan konstruksi perkara agar tidak salah menetapkan pihak yang terlibat.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024. Namun, Asep menegaskan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat aliran dana hibah yang dikorupsi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan jejaring luas di eksekutif maupun legislatif Jawa Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




