ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Direktur Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi LNG

Senin, 4 Mei 2026 | 14:50 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Dua terdakwa kasus korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto (kiri) dan Yenni Andayani (kanan) dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Dua terdakwa kasus korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto (kiri) dan Yenni Andayani (kanan) dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Mei 2026. (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Hakim ketua Suwandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Suwandi dalam amar putusannya dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menilai perbuatan Hari antara lain tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Hakim menyebut Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli yang terikat kontrak.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar US$ 113,84 juta atau setara sekitar Rp 1,77 triliun.

Perbuatan keduanya terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum," kata Hakim ketua.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hari dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011–2021.

Adapun besaran denda yang dituntut tetap sama, yakni masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hakim Beberkan Sejumlah Pelanggaran 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG

Hakim Beberkan Sejumlah Pelanggaran 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG

NASIONAL
Hakim: Korupsi LNG Rugikan Negara Rp 1,98 T

Hakim: Korupsi LNG Rugikan Negara Rp 1,98 T

NASIONAL
Kasus Korupsi LNG, Hari Desak Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab

Kasus Korupsi LNG, Hari Desak Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon