Hari Pers Nasional 2021
Kemkominfo Gencarkan Literasi Digital Masyarakat
Senin, 8 Februari 2021 | 16:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan semakin menggencarkan literasi digital masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melindungi pers dan media massa untuk menghadapi permasalahan hak cipta, reproduksi konten atau yang berkaitan dengan publisher right.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjadi pembicara dalam acara Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) secara virtual, Senin (8/2/2021).
Johnny menjelaskan kondisi yang terus berubah harus direspon dengan semangat untuk bergerak maju melalui peningkatan kemampuan insan pers nasional, terlebih bagi pelaku media siber yang begitu cepat menjangkau masyarakat.
"Kerja sama antara industri pers dan stake holder dalam menciptakan tata kelola media yang bai, sangat lah diperlukan, baik melalui upaya diversifikasi produk-produk media, intensifikasi kualitas produk-produk jurnalisme serta ekstensifikasi faktor-faktor penting dalam industri pers dan media," kata Johnny G Plate.
Hal tersebut harus terus diupayakan agar industri pers dan media dapat selalu meningkatkan kualitas dan profesionalismenya. Dalam semangat tersebut, Kemkominfo akan terus menjalankan kebijakan-kebijakan utamanya di bidang informasi.
Salah satunya, Kemkominfo akan menciptakan dan menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif. Dalam pelaksanaannya, Kekominfo menggencarkan literasi digital masyarakat secara massif dan bekelanjutan.
"Termasuk kesadaran masyarakat dalam isu kekayaan intelektual. Literasi digital masyarakat merupakan aspek yang penting dalam pemanfatan ruang digital yang positif dan produktif," ujar Johnny G Plate.
Dengan literasi digital yang mumpuni, kata Johnny, tentu diharapkan setiap orang akan memiliki kecakapan yang cukup dalam membuat, mengelola dan menghormati konten-konten digital di tengah era disrupsi informasi.
Tahun 2020 lalu, Johnny mengungkapkan Kemkoinfo telah menurunkan sebanyak 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual. Kemudian di Januari 2021 ini, pihaknya telah memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta.
"Maka tak heran, Kemkominfo terkenal menjadi Kementerian Blokir jadinya. Blokir konten, takedown konten. Ini pentingnya media bersama-sama Kemkominfo untuk melakukan literasi digital di tingkat yang sangat dasar," ungkap Johnny G Plate.
Dalam melakukan penanganan konten negatif, Kemkominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Juga dalam melakukan penegakan hukum terhadap pembuatan dan penyebar hoax. "Didukung kuat oleh media dan pers, kita harapkan ruang digital kita semakin bersih, dan diisi oleh kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat," tegas Johnny G Plate.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




