Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Teknologi Industri
Senin, 8 Maret 2021 | 18:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 21 Desember 2020 adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, pada Senin (8/3/2021), pasal 1 Perpres menyatakan bahwa Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
"Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri," demikian disebutkan pada Pasal 2.
Berdasarkan Perpres itu, dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Keadaan tertentu dimaksud mencakup kondisi di mana kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
"Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud meliputi kondisi teknologi industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri," bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (4). Adapun kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak, meliputi teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
Kemudian, pengadaan dilakukan apabila terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional.
Selanjutnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan. "Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, nilai tambah, daya saing, kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan, dan keamanan, keselamatan, serta kesehatan," bunyi ketentuan pada Pasal 4.
Berdasarkan Perpres 118/2020, Pengusul Proyek wajib melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, yang harus dicantumkan dalam dokumen usulan pengadaan.
Perencanaan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu alih teknologi yang dilakukan penyedia teknologi industri dan identifikasi penyedia teknologi Industri.
Selain itu, status keandalan teknologi industri; analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan dan keselamatan, analisis nilai manfaat uang, skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek, analisa dan mitigasi risiko, potensi pemanfaatan teknologi industri, dan tahapan proses alih teknologi.
"Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha," demikian bunyi Pasal 6.
Sedangkan dokumen usulan pengadaan disampaikan kepada Tim Verifikasi untuk dilakukan penilaian dibantu tim kerja.
"Dalam melakukan penilaian, Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional," bunyi Perpres 118/2020. Disebutkan pula, pada Pasal 8 ayat (2), penilaian dilakukan untuk menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu, menentukan teknologi industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, yang terdiri atas menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan dan menetapkan mekanisme pelaksanaan alih teknologi.
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Sementara itu, penetapan pengadaan dilakukan menteri selaku ketua Tim Verifikasi berdasarkan rekomendasi tim kerja. Diterangkan pada Pasal 13, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat dilaksanakan melalui tiga acara, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah; penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dikoordinasikan oleh Tim Verifikasi yang diketuai oleh menteri, dengan pengarah yang terdiri dari empat menteri koordinator. Tim Verifikasi bertanggung jawab kepada Presiden. "Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian," bunyi Pasal 32.
Perpres ini juga mengatur tentang alih teknologi. Di mana dalam Pasal 24 (ayat 1) disebutkan bahwa penyedia Teknologi Industri wajib melakukan alih teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan melibatkan Pengusul Proyek.
Pasal 24 ayat (3), juga menyatakan apabila Penyedia Teknologi Industri tidak melaksanakan kewajiban alih teknologi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses alih teknologi juga dijabarkan pada Pasal 25 ayat (1), yang menyatakan bahwa Alih Teknologi dilaksanakan mulai dari tahapan perencanaan, rancang bangun dan perekayasaan, pengadaan, konstruksi, uji coba operasi (commissioning), pengoperasian dan pemeliharaan, dan/atau penutupan (decommissioning).
"Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di dalam negeri," demikian bunyi Pasal 27 Perpres, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 22 Desember 2020.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




