Kasus Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Selasa, 9 Maret 2021 | 19:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri. Seorang saksi yang diperiksa merupakan direktur PT Evergreen Sekuritas.
"Saksi yang diperiksa antara lain IMS selaku anak dari tersangka IWS dan NS selaku direktur PT Evergreen Sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kemudian lima tersangka lain, yaitu BS selaku kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri, CL selaku komisaris utama PT Sriwijaya Air, ABS selaku direktur utama PT Strategic Management Service, MM selaku asisten Piter Resiman sejak tahun 2005 sampai 2020 dan RO selaku dirkeu PT OSO Manajemen Investasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucap Leonard.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




