ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 9 Maret 2021 | 19:15 WIB
YS
CP
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: PAAT
Ilustrasi Asabri
Ilustrasi Asabri (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri. Seorang saksi yang diperiksa merupakan direktur PT Evergreen Sekuritas.

"Saksi yang diperiksa antara lain IMS selaku anak dari tersangka IWS dan NS selaku direktur PT Evergreen Sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Kemudian lima tersangka lain, yaitu BS selaku kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri, CL selaku komisaris utama PT Sriwijaya Air, ABS selaku direktur utama PT Strategic Management Service, MM selaku asisten Piter Resiman sejak tahun 2005 sampai 2020 dan RO selaku dirkeu PT OSO Manajemen Investasi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucap Leonard.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon