ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mafia Tanah Marak karena Dibiarkan Negara

Selasa, 16 Maret 2021 | 11:04 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Ilustrasi tersangka mafia tanah.
Ilustrasi tersangka mafia tanah. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus-kasus mafia tanah berulang kali terjadi. Terakhir yang cukup menarik perhatian publik, yakni kasus yang dialami keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), S. Kendi Budiardjo menyatakan, terus berulangnya kasus mafia tanah lantaran terjadinya pembiaran oleh negara. Aparat pemerintah, disebut Budiardjo kerap berpihak pada pemilik modal, bukan kepada kebenaran. "Kenapa terjadi perampasan tanah terus-menerus, tidak berkesudahan yaitu karena terjadinya pembiaran oleh negara kesimpulannya hanya itu. Kalau negara tidak melakukan pembiaran ini tidak terjadi," kata Budiardjo dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Budiardjo menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali meluapkan kemarahannya atas kasus perampasan tanah atau mafia tanah yang terjadi. Namun, para pembantunya justru membangkang dengan berpihak pada pemilik modal. "Pak Jokowi sudah mau sudah mau di depan sudah. Terbukti tanggal 3 Mei 2019, pak Jokowi sudah marah di dalam ratas (rapat terbatas) tapi para pembantunya membangkang. Terakhir  bulan Februari yang menyatakan tindak tegas sama backing-nya," kata Budiardjo.

Dibeberkan Budiardjo, praktik mafia tanah sudah terjadi lama, tetapi hingga saat ini tak kunjung dapat diberantas hingga tuntas. Hal ini terjadi lantaran sistem yang ada membuka celah terjadinya mafia tanah. Dituturkan, sejak 1993, Dirjen Pajak Departemen Keuangan saat itu sudah menyerahkan seluruh girik ke Kantor Pertanahan. Dengan demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah memiliki seluruh data terkait pertanahanan. Namun, persoalannya, BPN kerap menolak membuka warkah ketika terjadi perampasan tanah yang diakibatkan terbitnya sertifikat di atas tanah milik korban.

ADVERTISEMENT

Padahal, warkah tanah ini diyakini Budi bisa membuktikan dengan cepat kepemilikan tanah yang sah. BPN justru mengarahkan para korban mafia tanah yang mayoritas tidak mengerti mengenai persoalan tanah ke pengadilan. Ketika proses pengadilan, lagi-lagi BPN yang dihadirkan sebagai saksi ahli menolak membuka warkah dengan salah satu alasannya warkah merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik. Akibat minimnya pengetahuan mengenai dokumen tanah, korban atau pemilik sah menjadi pihak yang kalah dalam proses persidangan melawan sindikat mafia tanah yang telah menyiapkan berbagai dokumen, termasuk dokumen palsu. "Harusnya yang menang pemilik lama. Kenapa pelaku mafia tanah ini yang menang? Di sini kita menduga ada keterlibatan oknum-oknum BPN," katanya.

Untuk itu, Budi mendorong para korban mafia tanah, terutama anggota FKMTI untuk mengumpulkan dan menyusun secara sistematis data dan dokumen persoalan yang mereka hadapi. Budi meminta para korban mafia tanah untuk menolak jika diarahkan BPN menempuh jalur gugatan perdata. Sebaliknya, dengan dokumen dan bukti yang dimiliki, Budi mendorong para korban mafia tanah untuk melaporkan ke aparat kepolisian dengan delik pidana. Hal ini lantaran Budi meyakini sertifikat tanah yang diterbitkan BPN kepada para pelaku mafia tanah didasari atas dokumen yang palsu. Apalagi, kata Budi, atas perintah Presiden Jokowi, aparat kepolisian memberikan atensi terhadap kasus-kasus mafia tanah.

Sekjen FKMTI, Agus Muldya menekankan, pihaknya terus mendorong agar BPN berani beradu data dengan para korban mafia tanah secara terbuka. Melalui adu data ini diharapkan akan membuat terang setiap kasus mafia tanah yang terjadi. "Saya pada berbagai forum terus menyampaikan mari buka data secara terbuka dan live supaya terungkap fakta-fakta sebenarnya sehingga mafia tanah ini bisa tuntas diberantas," tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

NASIONAL
Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

NUSANTARA
Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

JAWA BARAT
Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

NASIONAL
Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

JAWA TIMUR
Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon