Pengacara Juliari Duga Eks Pejabat Kemsos Berbohong
Kamis, 1 April 2021 | 13:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dion Pongkor selaku pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menduga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos) Matheus Joko Santoso berbohong. Hal itu terkait pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dion menuturkan keterangan Matheus mengenai besaran pungutan fee bansos berbeda dengan keterangan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Dion menyoroti sidang dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, ada keterangan yang berbeda dengan MJS (Matheus Joko Santoso). Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong," kata Dion dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Dion menjelaskan, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja pada Rabu (31/3/2021), memberikan keterangan yang berbeda terkait besaran pungutan fee bansos yang dimintakan oleh Matheus. Dalam keterangan sebelumnya, kata Dion, Matheus menyebutkan Juliari mengarahkan untuk memungut fee sebesar Rp 10.000 per paket bansos Covid-19.
Sementara sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin, seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp 30.000 per paket bansos atau 12% per paket bansos. Informasi pungutan fee diperoleh Helmi dari Adrian dan Nuzulia mendapat informasi tersebut dari Helmi.
"MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas," kata Dion.
Dion menduga Matheus yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya. Dion juga mensinyalir bahwa Matheus menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.
"Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi bahwa memungut Rp 30.000 per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK," katanya.
Lebih lanjut, Dion mengatakan permainan Matheus ini melibatkan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos, Adi Wahyono, sehingga keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari Juliari untuk melakukan pungutan bansos Covid-19. Namun, kata Dion besaran pungutan bansos ternyata berbeda-beda sebagaimana keterangan saksi dalam sidang hari ini.
"Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri (soal pungutan dari bansos), tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi," kata Dion.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




