Jelang PSU, Cagub Kalsel Denny Indrayana Temukan Dugaan Politik Uang
Senin, 12 April 2021 | 06:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, H Denny Indrayana akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (12/4/2021) pagi ini. Kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai motif di daerah yang menjadi diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan yang digelar pada 9 Juni 2021 nanti.
"Iya, insyaallah jam 10.00 WIB nanti saya ke Bawaslu," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (12/4/2021) pagi.
Denny menyebut sejumlah motif politik uang terjadi. Sayangnya, kata dia, Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya untuk mencegah sehingga pihaknya memilih melaporkan ke Bawaslu RI.
"Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita, terutama kami yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil," tandas dia.
Denny menambahkan kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini semakin serius berupa pembagian bakul berisi sembako, yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah/zakat maal.
Selain itu, tutur dia, juga modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.
"Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp 2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp 5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan massif sekali," jelas Denny.
Denny juga menyebutkan bahwa ada modus berupa penempelan sticker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.
"Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp 100.000 untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp 500.000 saat menjelang pemilihan," tegasnya.
Modus selanjutnya, kata dia lagi, adalah berupa sholat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang.
"Kami berharap Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata dan menegakan aturan dengan benar dan adil, mengingat Bawaslu Kalsel tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan dan seolah melakukan pembiaran, padahal tidak sulit mengidentifikasi modus-modus tersebut," pungkas Denny.
Sebagaimana diketahui, MK telah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di 827 TPS di tujuh kecamatan dan tiga kabupaten dan kota di Kalsel dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK soal Pilkada Kalsel dibacakan pada 19 Maret 2021 lalu. Lalu KPU memutuskan penyelenggaraan PSU dilakukan pada 9 Juni atau 50 hari sejak putusan MK dibacakan.
KPU pun telah mulai menyiapkan logistik hingga pendistribusiannya. Selain itu, mulai April ini, KPU juga mulai melakukan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, perintah MK dalam putusannya, petugas KPPS dan PPK harus orang baru, bukan petugas pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Dalam PSU Pilgub Kalsel ini, akan diikuti dua pasangan calon, yakni Petahana Nomor Urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin serta Pasangan Nomor Urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Dari 827 TPS yang menggelar PSU, sebanyak 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin. Total pemilih di 827 TPS tersebut sebanyak 266.757 orang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




