Yusril: PSU Pilkada Timbulkan Persoalan Baru
Rabu, 5 Mei 2021 | 13:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Dari 17 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), baru sebagian yang melaksanakan PSU. Di antaranya seperti di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, dari daerah yang sudah melaksanakan PSU, kini timbul pertanyaan tentang tentang apakah paslon pemenang hasil PSU bisa langsung diputuskan oleh KPU setempat atau harus menunggu putusan MK jika ada paslon lain yang keberatan atas hasil PSU.
"Terhadap paslon yang kalah dalam PSU dan menganggap kembali terjadi kecurangan dalam PSU, adakah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK?" kata Yusril, dalam penjelasannya, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, ada ketidakjelasan pengaturan hukum atau kevakuman hukum dalam menjawab persoalan tersebut. Dalam ketentuan Pasal 54, khususnya ayat 4,5,6 dan 7 PKPU 19/2020 masih mengatur hasil PSU dilaporkan ke MK dan MK akan memeriksa kembali laporan hasil PSU itu. MK bisa memutuskan mengesahkan hasil PSU, bisa pula memerintahkan PSU sekali lagi, dalam hal keberatan atas hasil PSU yang diajukan oleh paslon lain diterima MK.
Namun, putusan MK dalam perselisihan hasil Pilkada 2020 berbeda dengan dengan putusan PSU sebelumnya. Jika sebelumnya MK hanya membuat putusan sela dalam memerintahkan PSU dan KPU melaporkan hasil PSU lalu MK memutuskan dalam putusan akhir, kini MK tidak lagi mengeluarkan putusan sela, tetapi mengeluarkan putusan akhir.
Amar putusan akhir MK, antara lain, menyatakan memerintahkan KPU melaksanakan PSU di beberapa tempat. Hasilnya digabungkan dengan hasil pemungutan suara yang tidak dibatalkan, dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK lebih dulu.
"Ini saya sebut sebagai putusan gaya baru MK yang beda dengan gaya putusan dalam pilkada yang pernah ada sebelumnya," ungkap Yusril.
Permasalahannya adalah, bagaimana jika hasil PSU ditolak oleh paslon lain. Misalnya karena kecurangan kembali terjadi dalam PSU, apakah yang kalah tidak berhak mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU ke MK.
"Saya melihat ada kelemahan KPU dalam mengantisipasi hal di atas pasca putusan gaya baru MK. KPU tidak segera mengubah dan/atau menambah ketentuan Pasal 54 PKPU 19/2020 pascamunculnya putusan gaya baru itu sehingga ketidakpastian dan bahkan kevakuman hukum," ujarnya.
Menurutnya, apa yang harus dilakukan KPU di daerah setelah PSU, langsung melakukan rekap dan segera mengumumkan paslon pemenang seperti terjadi di Kabupaten Labuhanbatu atau harus menunggu putusan MK jika ada sengketa di sana.
Saat ini, diingatkan Yusril, putusan gaya baru MK dalam Pilkada Serentak 2020 yang merupakan putusan akhir itu juga menimbulkan problema hukum. Putusan akhir MK itu bersifat final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum apapun untuk membatalkannya.
"Itu benar. Tetapi apa yang final dan mengikat dalam putusan akhir sengketa Pilkada di 17 daerah itu? Amar putusan yang final dan mengikat itu tidak lain tidak bukan adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU. Hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK. Yang final dan mengikat ya itu," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu, final dan mengikat atau tidak. "Jelas tidak, karena hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan itu bukanlah putusan MK yang final dan mengikat, tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan," katanya.
Dikatakan, kalau keputusan KPU menyangkut administrasi menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk mengadilinya. Kalau keputusannya menyangkut hasil pemilihan kepala daerah, termasuk hasil pemungutan suara ulang, tentunya tidak ada lembaga lain yang berwenang mengadilinya kecuali MK, sebelum ada pengadilan lain yang oleh undang-undang dinyatakan berwenang mengadilinya.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini. Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya. Atau di sisi lain MK akan menolak meregistrasi permohonan karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat.
"Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi seharusnya MK tidak boleh membiarkan hal itu terjadi," kata Yusril.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




