MAKI Minta Pegawai Pajak yang Korupsi Dihukum Berat
Jumat, 12 November 2021 | 18:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendorong agar oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan korupsi diberi hukuman berat. Sebab, ketika mereka sudah menerima tunjangan atau gaji besar seharusnya tidak tergiur melakukan korupsi.
"Faktor pemberat itu macam-macam. Boleh saja, dan saya sangat mendorong nanti pegawai pajak yang korupsi menerima suap ini, ya dihukum berat dengan alasan salah satunya gajinya sudah tinggi," ujar Boyamin kepada Beritasatu.com, Jumat (12/11/2021).
Dikatakan Boyamin, seharusnya pegawai pajak mencari uang untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang akan digunakan membangun rakyat.
"Nah ini diawal saja sudah dipotong, berarti bahasanya ini lebih parah dari sekadar orang membangun jembatan, mencuri semen atau mengkorupsi semen. Masih lebih parah orang yang ditugasi mencari duit untuk negara, yaitu pajak malah melakukan korupsi. Jadi ini sangat perlu dijadikan faktor pemberat bagi yang bersangkutan sehingga ancaman hukumannya harus tinggi," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan, Kamis (11/11/2021). Wawan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Selain itu, KPK juga menetapkan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap ini. Namun, Alfred tidak ditangkap atau ditahan KPK saat ini.
Penetapan tersangka terhadap Wawan dan Alfred merupakan pengembangan dari kasus suap pajak yang telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, serta sejumlah pihak lainnya.
Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000.
Selain itu, KPK menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung lantaran diduga berasal dari suap gratifikasi yang diterimanya terkait pemeriksaan pajak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




