Respons DPR Soal UU IKN Digugat ke MK
Kamis, 3 Februari 2022 | 06:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar merespons mengenai gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Indra mengatakan, pihaknya harus membaca terlebih dahulu substansi gugatan tersebut untuk memberikan jawaban.
"Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan Cs ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Din Syamsuddin Dkk Akan Gugat UU IKN ke MK, Ini Respons DPR
Indra mengatakan, pihaknya akan mendalami poin-poin gugatannya, apakah terkait materi atau formil dari UU IKN. Jika terkait materi, maka DPR juga harus memastikan materi apa saja yang digugat.
"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," kata Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Hal ini berarti UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang direviu," pungkas Indra.
Baca Juga: Puan Maharani Tugaskan Sekjen DPR Serahkan UU IKN kepada Kemsetneg
Diketahui, sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022). Para pihak yang mengajukan gugatan itu antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




