ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir

Kamis, 17 Februari 2022 | 14:39 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Jakarta, Beritasatu.com – Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Terkait vonis itu, KPK menyatakan, pikir-pikir terlebih dahulu.

"Atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis dan Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Ali menuturkan, KPK masih perlu mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, Ali mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah memeriksa dan memutus perkara yang menjerat Azis.

ADVERTISEMENT

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Azis juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis dicabut untuk 4 tahun ke depan sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat persidangan, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara. Atas vonis tersebut, baik Azis dan tim jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon