ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tanggapan Andi Widjajanto soal Usul Polri di Bawah Kementerian

Minggu, 20 Maret 2022 | 00:01 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto menanggapi usulan yang sempat disampaikan pendahulunya, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengenai perlunya Polri di bawah kementerian. 

Andi menekankan prinsip konsolidasi demokrasi. Menurutnya, konsolidasi demokrasi menuntut adanya perimbangan dan kewenangan yang jelas antara kementerian dan lembaga.

"Kita kembali ke konstitusi, Pasal 30. Sudah ada Undang-Undang Polri, sudah ada Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang TNI, itu yang kita perkuat ke depan," kata Andi Widjajanto usai acara reuni PPSA XXI/2017 di Gedung Lemhannas, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Lemhannas Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

ADVERTISEMENT

Andi berharap dengan penguatan konstitusi dan UU yang sudah berlaku saat ini dapat mendukung cita-cita Reformasi. Hal itu penting dalam upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

"Semoga dengan penguatan konstitusi dengan undang-undang yang ada ini nanti mendukung cita-cita reformasi dulu, untuk melakukan konsolidasi demokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Usulan Polri di Bawah Kementerian Tidak Sesuai Semangat Reformasi Polri

Diberitakan, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang saat itu menjabat Gubernur Lemhannas mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri serta Dewan Keamanan Nasional. Lemhanas memandang diperlukan lembaga politik setingkat kementerian untuk mengisi kekosongan dalam perumusan kebijakan keamanan dalam negeri.

Dalam usulan itu, Polri akan ditempatkan di bawah kementerian tersebut.

"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus saat acara Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 Gubernur Lemhanas, Jumat (31/12/2021) lalu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon