Catat, Ini Syarat Perjalanan untuk Calon Pemudik Lebaran 2022
Kamis, 31 Maret 2022 | 21:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan syarat yang harus disiapkan oleh para pemudik yang akan melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Dikatakan Suharyanto, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mengatur perjalanan dalam negeri. Namun, terdapat beberapa syarat yang telah disiapkan untuk pemudik.
Bagi para pemudik yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu melakukan testing. Untuk yang sudah vaksinasi dosis kedua, perlu menyiapkan surat antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan, pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan tes PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Menhub: 79 Juta Masyarakat Ingin Mudik Lebaran
Adapun untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, untuk pemudik dengan kesehatan khusus, melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Lalu, untuk anak usia di bawah 6 tahu, tidak perlu melakukan testing tetapi wajib didampingi orangtua. Sedangkan, bagi anak usia 6 -17 tahun, juga tidak perlu testing tetapi wajib menunjukkan vaksinasi dosis kedua.
"Satgas tidak membatasi pemudik, tetapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan tetap aman dan lancar dan tidak ada penularan kasus yang signifikan," kata Suharyanto, dalam "Konferensi Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19" secara daring, Kamis (31/3/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




