Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Masih Koordinasi dengan Interpol
Sabtu, 2 April 2022 | 13:30 WIB
Diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Polri masih menangani kasus Jozeph Paul Zhang, namun perkembangannya terkendala yurisdiksi.
"Terkendala yurisdiksi," singkat Agus, Selasa (24/8/2021).
Menurut KKBI, kata yurisdiksi berarti, kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan. Kemudian, lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab dalam suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
Baca Juga: Penangkapan Paul Zhang, Kabareskrim: Red Notice ke Interpol Belum Keluar
Sehingga yuridiksi dapat juga diartikan merupakan kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum.
Berdasarkan informasi, Jozeph awalnya berada di Jerman. Ketika Polri telah menyiapkan red notice dan siap disebarkan, dia kemudian pindah ke Belanda. Ini menjadi kendala karena Belanda disebut tidak lagi menerapkan hukum soal penghinaan agama, seperti di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




