ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Masih Koordinasi dengan Interpol

Sabtu, 2 April 2022 | 13:30 WIB
SW
WM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. (Youtube/Jozeph Paul Zhang)

Diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Polri masih menangani kasus Jozeph Paul Zhang, namun perkembangannya terkendala yurisdiksi.

"Terkendala yurisdiksi," singkat Agus, Selasa (24/8/2021).

Menurut KKBI, kata yurisdiksi berarti, kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan. Kemudian, lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab dalam suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.

Baca Juga: Penangkapan Paul Zhang, Kabareskrim: Red Notice ke Interpol Belum Keluar

ADVERTISEMENT

Sehingga yuridiksi dapat juga diartikan merupakan kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum.

Berdasarkan informasi, Jozeph awalnya berada di Jerman. Ketika Polri telah menyiapkan red notice dan siap disebarkan, dia kemudian pindah ke Belanda. Ini menjadi kendala karena Belanda disebut tidak lagi menerapkan hukum soal penghinaan agama, seperti di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral Video Injak Al-Qur’an, 2 Perempuan Jadi Tersangka

Viral Video Injak Al-Qur’an, 2 Perempuan Jadi Tersangka

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon