Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Masih Koordinasi dengan Interpol
Sabtu, 2 April 2022 | 13:30 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka terkait kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE, serta memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, dalam video yang viral di akun Youtube-nya, Zhang mengakui dirinya sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad dan melakukan beberapa penghinaan.
Tak hanya itu, dalam Youtube tersebut juga terdapat beberapa video berisikan zoom meeting dan membahas beberapa ajaran yang menurutnya benar. Belum jelas apa motifnya melakukan penghinaan.
Zhang diduga telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Polri menyatakan akan mencari dan melakukan koordinasi dengan semua otoritas untuk menangkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




