Usul dan Saran PSI agar RUU TPKS Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual
Minggu, 3 April 2022 | 00:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan sejumlah usul dan saran agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas di DPR berpihak pada korban kekerasan seksual. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan, usul dan saran itu disampaikan setelah pihaknya mempelajari secara seksama draf RUU TPKS.
"PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini, yakni perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum yang ada saat ini dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban," ujar Grace dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan DIM RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih dengan Peraturan Lain
Grace mengatakan, PSI mengusulkan agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum; pencegahan kekerasan seksual; dan perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Pertama, kata Grace terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual. PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana: (i) perkosaan; (ii) eksploitasi seksual; (iii) pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban; (iv) pemaksaan aborsi; dan (v) kekerasan seksual berbasis gender secara online, seperti revenge porn.
"Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menyertakan hal ini. Agar jangan sampai hak-hak korban jadi terhambat tarik menarik politik dalam RKUHP yang akan terjadi. Catatan Komnas Perempuan menyebut, sepanjang 2016 ke 2019, hanya 30% kasus perkosaan yang bisa naik ke tahapan hukum. Secara rata-rata, per hari ada lima kasus perkosaan, itu pun hanya yang dilaporkan. Pasti angka riil yang terjadi jauh di atas itu," jelas Grace.
Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap DPR soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kedua, tutur Grace, terkait pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan. PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.
"Ketiga, harus ditetapkan standar minimum layanan pemulihan korban dan sejauh mana korban berhak mendapatkan layanan pemulihan jika pelaku telah dihukum namun korban masih mengalami trauma yang mendalam, dan layanan pemulihan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara," ungkap dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




