ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usul dan Saran PSI agar RUU TPKS Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 3 April 2022 | 00:15 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Grace Natalie.
Grace Natalie. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan sejumlah usul dan saran agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas di DPR berpihak pada korban kekerasan seksual. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan, usul dan saran itu disampaikan setelah pihaknya mempelajari secara seksama draf RUU TPKS. 

"PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini, yakni perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum yang ada saat ini dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban," ujar Grace dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan DIM RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih dengan Peraturan Lain

Grace mengatakan, PSI mengusulkan agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum; pencegahan kekerasan seksual; dan perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

Pertama, kata Grace terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual. PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana: (i) perkosaan; (ii) eksploitasi seksual; (iii) pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban; (iv) pemaksaan aborsi; dan (v) kekerasan seksual berbasis gender secara online, seperti revenge porn.

"Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menyertakan hal ini. Agar jangan sampai hak-hak korban jadi terhambat tarik menarik politik dalam RKUHP yang akan terjadi. Catatan Komnas Perempuan menyebut, sepanjang 2016 ke 2019, hanya 30% kasus perkosaan yang bisa naik ke tahapan hukum. Secara rata-rata, per hari ada lima kasus perkosaan, itu pun hanya yang dilaporkan. Pasti angka riil yang terjadi jauh di atas itu," jelas Grace.

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap DPR soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kedua, tutur Grace, terkait pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan. PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

"Ketiga, harus ditetapkan standar minimum layanan pemulihan korban dan sejauh mana korban berhak mendapatkan layanan pemulihan jika pelaku telah dihukum namun korban masih mengalami trauma yang mendalam, dan layanan pemulihan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara," ungkap dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soal Polemik Video Viral JK, Grace Natalie: Pernyataan Saya Normal

Soal Polemik Video Viral JK, Grace Natalie: Pernyataan Saya Normal

NASIONAL
Grace Natalie Tegaskan Video Terkait JK Tidak Libatkan PSI

Grace Natalie Tegaskan Video Terkait JK Tidak Libatkan PSI

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

NASIONAL
PSI Setuju Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen 13 Kursi

PSI Setuju Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen 13 Kursi

NASIONAL
PSI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Bro Ron

PSI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Bro Ron

JAKARTA
Putuskan Mundur, Ade Armando Ingin Jaga Nama Baik PSI

Putuskan Mundur, Ade Armando Ingin Jaga Nama Baik PSI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon