ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Akademi

Kamis, 7 April 2022 | 17:18 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi di Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Beritasatu/Stefani Wijaya)

Mereka juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian korban kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi mencapai Rp 97 miliar.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim

ADVERTISEMENT

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih. Termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022. Hingga saat ini kasus masih dalam proses," kata Ramadhan saat konferensi pers, di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).

Dikatakan Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini.

"11 saksi pelapor yaitu RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon