Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Akademi
Kamis, 7 April 2022 | 17:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi meringkus empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.
"Sudah ada empat tersangka yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yosua), dan F (Frangki)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022).
Dikatakan Whisnu, ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, dari sembilan tersangka itu baru empat tersangka yang diringkus polisi.
Baca Juga: Kasus Robot Trading, Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," ucapnya.
Dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro tersebut memakai skema ponzy dan tidak berizin.
Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




