ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Akademi

Kamis, 7 April 2022 | 17:18 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi di Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Beritasatu/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi meringkus empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

"Sudah ada empat tersangka yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yosua), dan F (Frangki)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan Whisnu, ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, dari sembilan tersangka itu baru empat tersangka yang diringkus polisi.

Baca Juga: Kasus Robot Trading, Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," ucapnya.

Dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro tersebut memakai skema ponzy dan tidak berizin.

Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon